TAN MALAKA, METRO–Unit Provost yang fungsinya melakukan pengawasan dan pembinaan, pelaksanaan aktifitas Apartur Sipil Negara (ASN) dan anggota satuan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan dibubarkan.
“Seperti yang diinstruksikan pimpinan, Satpol PP harus menjadi pasukan elit baik bersikap, bertindak maupun berpakaian. Untuk menciptakan itu semua harus dibenahi, semua unit dilakukan penyegaran, seluruhnya dirombak termasuk Provos yang tugasnya pembinaan dan pengawasan sesuai SOP, dan kita jadikan PTI (Petugas Tindak Internal) yang regulasinya nanti akan diatur dalam perwako”, Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Padang, Syafnion.
Ia menjelaskan, untuk saat ini pembentukan Provost di Satpol PP sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 19 Tahun 2013, tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja.
“PTI tugasnya sama dengan provos namun namanya yang berubah, salah satu tugas PTI adalah mendisiplinkan banyak anggota, perlu kita ingat, kedisiplinan mengandung unsur memaksa seseorang untuk melakukan dan mentaati aturan yang telah disepakati oleh lembaga. Terlebih bagi anggota yang tidak disiplin hampir dapat dipastikan dalam kehidupannya akan terasa berat dan tersiksa, perasaan tersiksa ini dikarenakan adanya keterbatasan hak-hak seseorang dalam melakukan sesuatu kegiatannya, maka PTI lah yang bisa melaksanakan tugas seperti itu, sesuai dengan PP No 19 tahun 2003 itu,” ucapnya.
Sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur, inilah tugasnya membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan urusan bidang peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya aparatur, yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang. (ade)