TAN MALAKA, METRO–Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menempati sisi jalan di depan Kampus UPI, Lubukbegalung, Jumat. (29/10)
Bangunan liar (bangli) yang sengaja didirikan PKL menutupi saluran irigasi atau drainase sebagai tempat berjualan terpaksa dibongkar petugas. Sebelum melakukan penertiban para PKL ini telah disurati oleh pihak kelurahan maupun kecamatan.
Kabid Penegak Peraturan Perundang Daerah P3D Bambang Suprianto didampingi Kabid Ketertiban Umum Edrian Edwar, mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Bangli yang dibangun PKL dan menutupi saluran drainse, ikut mengganggu akses jalan yang menimbulkan kemacetan.
“Karena banyaknya kendaraan yang berhenti untuk berbelanja. Keberadaan PKL tersebut bisa membuat debit air naik ke jalan ketika hujan dikarenakan banyaknya sampah yang dibuang ke dalam saluran drainase,” ulas Bambang.
Dijelaskan, para PKL tersebut telah disurati. Bahkan lokasi ini juga sudah pernah ditertibkan, namun kembali PKL membangun lapak untuk berdagang. Hal ini telah melanggar Ketertiban Umum (Tibum) sesuai perda Nomor 11 tahun 2005.
“Karena melanggar, perlu dilakukan penertiban. Penertiban kepada pedagang ini telah dilakukan secara persuasif dengan memberikan surat teguran dan surat peringatan perintah bongkar,” ujarnya.
Sementara itu, didalam operasi penertiban ini Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Edrian Edwar mengatakan bahwa dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman warga, Satpol PP terus aktif melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap para pelanggar yang menempati fasilitas umum. Damun dalam penertiban Satpol PP melakukan tindakan secara persuasif. (ade)