RASUNA SAID, METRO–Pabrik PT Lembah Karya yang berada di Simpang Haru terhitung mulai 1 Oktober mendatang bakal gulung tikar. Perusahaan karet ini tutup karena mengalami kerugian. Perusahaan tidak sanggup lagi bertahan dan memenuhi bahan baku impor yang semakin hari semakin sulit untuk didapat karena pengaruh ekonomi yang memburuk.
Perihal tutupnya perusahaan ini, PT Lembah Karya telah mengumumkan diri tidak akan beroperasi mulai 1 Oktober dan berjanji memenuhi semua hak-hak pekerja. Kepastian pemenuhan hak karyawan ini telah disampaikan ke Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Padang Frisdawati.
”Tim kita sudah mendatangi perusahaan tersebut. Tak ada permasalahan. Dan pihak perusahaan sudah memastikan akan memenuhi semua pesangon 125 karyawannya yang di-PHK,” ujar Kepala Dinsosnaker Padang Frisdawati didampingi Kabid Ketenagakerjaan Afrialdi Masbiran, Jumat (4/9).
Terkait masalah PHK 125 karyawan PT Lembah Karya, Dinsosnaker tetap menyiapkan tim atau mediator jika nanti ada masalah yang muncul di kemudian hari.
Menurut Frisdawati, Dinsosnaker justru mengapresiasi manajemen PT Lembah Karya yang telah bersedia melaporkan kondisi perusahaan mereka ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
Sebelumnya, kata Frisdawati, PT Lembah Karya secara resmi telah menyampaikan ke Dinsosnaker Padang bahwa mereka akan menutup perusahaan mereka mulai 1 Oktober nanti.
Dijelaskan, pabrik yang berada di Simpang Haru ini ditutup karena mengalami kerugian. Perusahaan tidak sanggup lagi bertahan dan memenuhi bahan baku impor yang semakin hari semakin sulit untuk didapatkan karena pengaruh ekonomi global yang makin memburuk.
”Mereka bilang perusahaan rugi. Bahan baku banyak yang diimpor dari luar, sehingga sulit bertahan dalam krisis seperti ini,” ujar Frisdawati.
Akibat penutupan pabrik, sekitar 125 karyawan terpaksa di-PHK. Frisdawati mengimbau kepada semua perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK karyawan agar menyampaikan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
Jika PHK adalah jalan terakhir, perusahaan harus benar-benar memberikan hak-hak pekerja yang di-PHK, sesuai aturan berlaku. Seperti, pembayaran pesangon serta hak-hak lainnya. ”Kita mewanti-wanti pada perusahaan. Jangan sampai tenaga kerja dirugikan oleh perusahaan,” ujar Frisdawati.
Dengan dana pesangon yang sesuai, para tenaga kerja yang terkena imbas PHK diharapkan bisa menyambung hidup dengan membuka usaha ekonomi produktif. ”Kalau mereka mendapatkan hak mereka, tentu mereka bisa bertahan untuk hidup,” terang Frisdawati. (tin)