Pengolahan karet dengan sistem peralatan yang ramah lingkungan.
AIAPACAH, METRO–Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bappedalda) Padang akan mengecek ulang dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sejumlah perusahaan karet yang masih menimbulkan dampak lingkungan. Hal ini dilakakukan untuk menghindari pencemaran lebih buruk lagi.
Kepala Bappedalda Padang Edi Hasymi mengatakan, saat ini ada 6 perusahaan karet di Kota Padang. Dan, keenam perusahaan tersebut telah memiliki UKL dan UPL. Dokumen itu diterbitkan saat perusahaan yang bersangkutan mengurus izin operasional.
UKL-UPL merupakan salah satu dari upaya mitigasi sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL dan UPL. Dokumen UKL dan UPL disusun berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Menurutnya, dengan telah keluarnya UKL dan UPL, maka perusahaan/pabrik dinilai layak dan telah memenuhi standar dalam pengelolaan limbah pabrik mereka yang aman dan ramah lingkungan. Namun jika nanti ada pengaduan dari masyarakat terhadap pengelolaan limbahnya, maka dokumen itu akan ditinjau ulang lagi.
”Sampai sekarang belum ada laporan dari masyarakat terhadap limbah-limbah pabrik yang beroperasi di Kota Padang. Jika memang ada ditemukan pelanggaran, kita pasti tindak lanjuti,” sebut Edi.
Pemko akan memberikan sanksi yang tegas bagi pengusaha atau pemilik pabrik yang melanggar aturan dan tak mempedulikan limbah mereka. Sanskinya bisa saja berupa teguran I, II hingga III. Jika pemilik usaha tidak juga mengindahkan, maka diberikan sanski tegas dengan penyegelan tempat usaha.
”Sampai sekarang belum ada yang kita segel. Hal itu karena pelaku usaha masih mematuhi saran atau masukan yang kita berikan,” ujarnya. (tin)