Situasi antrean bongkar muat di Pelabuhan Telukbayur.
SUDIRMAN, METRO–Kapolda Sumbar Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto menegaskan, jika belum ada ditemukan tindak pidana dalam kasus dwelling time (bongkar muat) di Pelabuhan Telukbayur.
Meski sudah ada perintah dari Kapolri agar seluruh Kapolda di seluruh Indonesia untuk memonitoring pelabuhan — pascapenggeledahan kantor pusat PT Pelindo II Pelabuhan Tanjung Priok, namun untuk wilayah Telukbayur, belum ada temuan.
”Sebulan lamanya kita telah memantau dan memonitoring Pelabuhan Telukbayur. Hingga saat ini belum ada ditemukan tindak pidana ataupun pelanggaran,” kata Kapolda Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto kepada POSMETRO, di ruang kerjanya, Rabu (3/9).
Bambang mengatakan, saat ini pihaknya masih bersifat memantau. Selain itu, petugas juga akan menindak apabila ada temuan atau pelanggaran di pelabuhan itu. ”Jadi sekali lagi, kita hanya memantau. Apabila ada pelanggaran kita tindak tegas,” ujar Bambang.
Dijelaskannya, Polda sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait Pelindo II Telukbayur.
”Kami sudah membentuk tim, untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dwelling time di pelabuhan, dari bahan tersebut, akan kita pelajari dan analisa, dan setiap kasus harus dicari pembuktiannya, setelah itu baru kita tindak lanjuti,” katanya.
Permainan Oknum
Masalah bongkar muat (dwelling time) terlalu lama di Pelabuhan Telukbayur, tidak terlepas dari adanya permainan yang dilakukan oknum-oknum yang ingin mendapatkan keuntungan. Sehingga para pengusaha yang ingin memasukkan barang melalui jalur laut terpaksa menjerit, karena biaya yang sangat besar dikeluarkan untuk sekadar bersandar di Telukbayur.
”Memang ada oknum penguasa yang bermain dalam ranah ini, mana mungkin tidak. Kita harap kepada PT Pelindo II Telukbayur harus transparan dalam permasalahan pengaturan waktu tersebut. Jangan sampai gara-gara oknum A, kapal si B tidak bisa masuk dan dilakukan bongkar muat. Kalau bisa bongkar muat tersebut dilakukan secepat mungkin, mengingat efisiensi sangat dibutuhkan dalam perniagaan ini,” ungkap anggota DPRD Padang dari Fraksi Demokrat Ilham Maulana kepada POSMETRO, Kamis (3/9).
Dikatakan Ilham, GM PT Pelindo II yang baru agar bisa memanfaatkan pengalaman yang telah dimilikinya di Pelabuhan Tanjung Priok sehingga bisa direalisasikan di Teluk Bayur. ”Kita sangat berharap sentuhan dingin beliau agar permasalahan ini bisa diselesaikan dan ada solusi. Sehingga tidak ada lagi keluhan dari para pengusaha,” ujar politisi Demokrat ini.
Sementara anggota DPRD dari Fraksi Hanura Yendril menambahkan, bahwa harga barang yang datang melalui peabuhan ini akan sangat bergantung terhadap biaya operasional. Termasuk biaya sandar dan bongkar muat. Jika terjadi efisiensi dari dwelling time ini maka akan berdampak luas bahkan membuat harga barang lebih murah.
”Kita mendorong kepada pihak penegak hukum jika memang ada pelanggaran yang dilakukan, silahkan diusut saja. Mengingat permasalahan ini sebenarnya telah lama terjadi. Mereka seharusnya bisa lebih serius dalam menangani permasalahan ini. Memang untuk saat ini kita belum bisa me-judge bahwa terjadi permainan di sana, namun ada indikasi yang mengarah ke sana,” ungkapnya.
Sementara, bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur Padang yang dinilai telah dimonopoli oleh PT Pelindo II Teluk Bayur telah menjadi sorotan banyak pihak.Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sumbar meminta untuk segera dilakukan penataan di pelabuhan.
Dikoordinasikan
Kepala Dishubkominfo Sumbar Amran mengatakan, ada dugaan monopoli bongkar muat yang dilakukan PT Pelindo II, Dishubkominfo segera berkoordinasi dengan PT Pelindo II Teluk Bayur untuk melakukan penataan tentang sistem bongkar muat.
”Dishubkominfo hanya bisa mengimbau PT Pelindo II untuk menata kembali bongkar muat agar lebih baik dan tak ada keluhan dari pemilik kapal. Sehingga tidak ada anggapan lagi monopoli oleh PT Pelindo II Teluk Bayur,” jelas Amran, Kamis (3/9).
Namun pada prinsipnya kata Amran, Dishubkominfo tidak berwenang untuk melakukan penataan di pelabuhan. Begitu juga dengan izin bongkar muat oleh PT Pelindo II dan perusahaan lain. Akan tetapi, Dishubkominfo hanya bisa merekomendasikan perusahaan untuk dikeluarkan izinnya dari Kementerian Perhubungan.
”Yang berwenang untuk sebenarnya adalah Kemenhub melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Kalau izinnya bukan kita yang mengeluarkan, kita hanya merekomendasikan,” ujar Amran.
Dia mengakui, ada sejumlah perusahaan yang telah direkomendasikan untuk mendapatkan izin bongkar muat. Akan tetapi, dari semua izin yang direkomendasikannya tidak ada izin bongkar muat PT Pelindo II Teluk Bayur.
”Kalau PT Pelindo II Teluk Bayur langsung mengurus izinnya ke pusat tanpa rekomendasi dari kita. Karena perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Negera (BUMN), jadi mereka punya jaringan khusus ke pusat,” tuturnya.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengeluhkan aksi monopoli yang dilakukan Pelindo II Teluk Bayur di pelabuhan. Pelindo dinilai mengambilalih sebagian besar kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan.
Hal ini diungkapkan anggota APBMI Sumbar yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar, HM Tauhid, Senin (31/8). Selama ini, pengusaha pengusaha bongkar muat lokal ditindas Pelindo. Dari 40 perusahaan bongkar muat, kini hanya tinggal 16 perusahaan. Sementara 24 perusahaan sudah mati suri.
Dalam aksi monopoli ini, PT Pelindo II, menurut Tauhid, sudah melanggar UU No 17 tahun 2008. Karena Pelindo tidak punya izin melakukan kegiatan bongkar muat. Hal ini dikatakan sesuai dengan surat dari Kementerian Perhubungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II tertanggal 30 April 2015. Dimana dijelaskan, bahwa PT Pelindo II tidak memiliki izin jasa usaha bongkar muat.
”Kami kecewa dengan pemerintah yang terkesan membiarkan penindasan ini. PT Pelindo mengambilalih kegiatan. Padahal sesuai aturan mereka hanya sebagai fasilitator, tapi sekarang bertindak operator,” ujar Tauhid. (d/cr8)