Sampah berserakan di jalan Kota Padang.
KHATIB, METRO–Perda Nomor 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, yang menerapkan sanski denda dan kurungan bagi warga yang membuang sampah sembarangan sepertinya mulai menghilang di Kota Padang. Pasalnya saat ini, orang tak takut lagi membuang sampah sembarangan, khususnya di jalan-jalan utama di Kota Padang.
Saat ini, masyarakat sudah tak takut lagi membuang sampah di jalan atau melempar sampah dari atas kendaraan mereka. Hal ini disebabkan karena minimnya pengawasan oleh petugas, khususnya penegak perda.
”Orang sudah tak takut lagi buang sampah dari atas kendaraan mereka. Bahkan di kawasan jalan protokoler yang sudah ditetapkan sebagai kawasan bebas sampah. Hal ini karena tak ada petugas yang mengawasi,” ujar Dedi (32), warga Raden Saleh.
Warga lainnya, Joko (40) mengatakan, tak hanya pengendara kendaraan pribadi saja yang luput. Menurut Dedi, perubahan pemikiran juga terjadi pada sopir-sopir angkutan. Rata-rata para soir mulai lupa membawa serta tong sampah di angkutan mereka, seperti yang pernah mereka sebelumnya dilakukan.
”Coba lihat, mana ada lagi tong sampah di atas angkot. Penumpang bisa buang sampah ke jalan sekarang. Makanya saya bilang Perda Sampah sudah mulai ompong,” ujar Joko.
Pantauan POSMETRO di bundaran air mancur, rata-rata mereka tidak meletakkan tong sampah di dalam angkutan mereka. Ini terlihat disejumlah angkot yakni, jurusan Pasar Raya-Tabing, Pasar Raya-Lubukbuaya, Labor, Lapai dan Siteba.
Tangkap 32 Kali
Kepala Sat Pol PP Padang, Firdaus Ilyas mengatakan, petugas masih melakukan patroli rutin setiap hari. Dan sejak tiga bulan terakhir, sudah ada 32 kali petugas Pol PP menangkap dan memproses orang yang membuang sampah sembarangan. Dan semua pelaku pelanggaran itu sudah di BAP dan diserahkan ke PN Padang untuk diadili.
“Sejak Mei 2015 lalu, ada 32 orang yang kita proses karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Bukan kami tak bekerja,” ujar Firdaus.
Terkait tak adanya tong sampah di dalam angkot sehingga penumpang angkot seenaknya membuang sampah sembarangan di menurut Firdaus adalah bukan gawean Sat Pol PP lagi. Tapi Dishubkominfo.
”Terkait keberadaan tong sampah di angkot itu kewenangan Dishubkominfo,” ujar Firdaus. (tin)