Sejumlah bangunan liar yang dibangun di atas fasilitas umum di kawasan Ulak Karang Utara, Ulak Karang Selatan dan Lolong Belanti, Padng, Rabu (02/09/2015) kemarin dibongkar. Seorang garin masjid menangis ketika melihat rumah yang sudah ditempatinya dihancurkan petugas.
ULAKKARANG, METRO–Lima bangunan liar (bangli) di wilayah Kecamatan Padang Utara, Rabu (2/9) dibongkar aparat Sat Pol PP Padang. Pembongkaran bangunan diwarnai tangis garis Masjid Nurul Hidayah, ketika bangunan yang ditempatinya harus dibongkar petugas.
Pembongkaran dilakukan karena kelima bangunan berada di atas tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Selama ini bangunan dibiarkan berdiri begitu saja. Lokasinya terletak di tiga tempat berbeda, yakni Kelurahan Ulak Karang Utara, Ulak Karang Selatan dan Lolong Belanti. Puluhan personil Sat Pol pp dan SK4 kecamatan ikut turun dalam penertiban tersebut.
Kelima bangunan tersebut terdiri dari rumah garin Masjid Nurul Hidayah, lapak tempel benen, warung kaki lima dan warung lontong. Salah satu warga yang terkena penggusuran Endang Rohimad mengatakan, sebenarnya ia sudah menerima surat penggusuran.
”Saya tinggal di sini sudah enam tahun lebih. Awalnya, saya adalah garin di Masjid Nurul Hidayah tepat didepan bangunan ini. Kemudian dicarikan tempat oleh pengurus untuk tinggal di lokasi yang baru. Kemudian pengurus sepakat membeli baangunan ini kemudian menghibahkan rumah ini, selama saya perlu,” ujar Endang Rohimad, kepada POSMETRO di lokasi.
Dikatakan, sebenarnya dirinya selalu bersifat kooperatif dalam berkomunikasi dengan camat dan Sat Pol PP. ”Jika memang harus dibongkar silahkan dibongkar, namun saya ingin dibongkar baik-baik. Kayu-kayu ini jangan dirusak, sehingga nanti bisa dimanfaatkan lagi,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Camat Padang Utara Tedy Antonius mengatakan, bahwa sebenarnya pengurus masjid salah dalam membeli rumah. Karena mereka membeli rumah yang jelas-jelas berada di tengah jalan yang merupakan fasilitas umum. ”Meskipun ada kesepakatan warga untuk tidak membongkar, namun kita harus menegakkan aturan. Sebab fasilitas umum seharusnya dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bukan malah dibuat bangunan,” ujarnya.
Sebelum dilakukan pembongkaran, para pemilik bangunan sudah diberi peringatan I, II, dan III. Warga pun sudah tahu bahwa mereka bersalah. ”Namun, warga tetap saja tidak mengindahkan imbauan, sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran secara paksa. Kita sudah melakukan sesuai dengan SOP, sehingga tidak ada tindakan yang diambil secara semena-mena,” pungkasnya.
Kasat Pol PP Kota Padang Firdaus Ilyas mengatakan, penertiban ini dilakukan di semua jalan. Baik itu jalan utama maupun jalan yang ada di perumahan. Selama bangunan itu berdiri di atas fasum, petugas akan menertibkan.
”Namun saya agak kecewa dengan PLN dan PDAM, masa iya bangunan liar diberikan fasilitas air dan listrik. Alangkah baiknya jika sebelumdiberikan ijin mereka disurvei dulu,” katanya.
Menurut Firdaus, dengan adanya listrik dan air tersebut para PKL tidak merasa bersalah dan merasa benar dengan tindakan yang mereka lakukan.
”Karena PLN dan PDAM mengakui keberadaan mereka. Saya minta kepada institusi terkait jangan lagi ada hal seperti ini, perlu waktu yang lama untuk melakukan penertiban ini. Apalagi di belakang para PKL ada oknum-oknum kuat yang membeking mereka. Ini tugas Pol PP, membersihkan kota, menegakkan perda. Dan perlu kerja sama dari institusi lain,” tukas Firdaus. (cr8/cr9)