TAN MALAKA, METRO
Sebanyak 146 personel Satpol PP Kota Padang disebar ke 11 kecamatan. Mereka turun ke kecamatan guna membantu Bawaslu dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 dan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Bawaslu minta dampingi, makanya kita turunkan yang disebar di 11 kecamatan untuk membantu Bawaslu dalam menegakkan aturan dan menurunkan APK dan BK yang melanggar,” ujar Kasatpol PP Padang, Alfiadi.
Ia menambahkan, bahwa pemasangan APK dan BK tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 dan Perda 11 Tahun 2005. “Kegiatan penertiban yang dilaksanakan sesuai dengan arahan dan koordinasi dari Bawaslu di masing-masing kecamatan,” tukasnya. (ade)