JAKARTA, METRO – Polri kembali membantah pucuk pimpinannya Jenderal Tito Karnavian menerima aliran dana dari terpidana kasus suap dan juga pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, dugaan perusakan barang bukti berupa buku merah milik Basuki Hariman yang berisikan nama-nama penerima aliran dana suap adalah tak benar.
“Mengenai perusakan barang bukti setelah dicek pun tidak terbukti bahwa Ronald Rolandy dan Harun melakukan perobekan. Di CCTV tidak terbukti mereka melakukan perobekan,” beber Setyo kepada awak media, Rabu (10/10).
Untuk itu, Setyo meminta semua pihak bisa menahan diri dan tak terpancing dengan kabar yang beredar. Karena kabar tersebut belum tentu benar. “Jangan mengadu, ini tahun politik. Mengadu antarlembaga penegak hukum khususnya Polri dengan KPK,” tegas dia.
Jenderal bintang dua ini menerangkan, berdasar hasil pemeriksaan Basuki Hariman, dia memang mengakui ada nama Tito Karnavian dalam bukunya. Namun, nama itu dicatut, sementara Tito tak tahu apa-apa dan tak menerima aliran dana.
“Basuki Hariman menyatakan bahwa dia tidak pernah menyampaikan (menyerahkan uang) langsung ke Pak Tito. Ada catatan di buku tapi itu bukan aliran dana. Dia mengakui menggunakan dana itu untuk kepentingan sendiri,” papar Setyo.
Dalam buku bersampul merah itu, kata Setyo, tak hanya ada nama Tito Karnavian, namun ada juga pejabat lain yang tak sepatutnya untuk disebar ke media. “Tidak boleh menghukum orang tanpa bukti kuat. Ada asas praduga tak bersalah. Jadi hormati itu,” tandas dia.
Respons Ketua KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merespons hasil investigasi IndonesiaLeaks terkait dugaan perusakan buku catatan keuangan Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman, dan anak buahnya, Ng Fenny yang memuat daftar penerima uang. Hasil investigasi IndonesiaLeaks menyebut buku itu diduga dirusak oleh dua penyidik KPK dari kepolisian.
IndonesiaLeaks menyebut sejumlah pihak ada dalam daftar penerima. Salah satunya adalah Tito Karnavian semasa masih menjadi Kapolda Metro Jaya.
Menurut Agus, peristiwa itu sudah lebih satu tahun. Pengawas Internal KPK juga sudah memeriksa kamera CCTV.
Menurut Agus, kamera CCTV memang merekam dua penyidik KPK yang diduga menyobek catatan tentang aliran uang dari Basuki. Hanya saja, soal dugaan penyobekan itu tidak terekam CCTV. “Kamera memang merekam, tapi penyobekan tidak terlihat di kamera itu,” kata Agus kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Agus mengatakan, KPK belum memberikan sanksi yang semestinya kepada dua oknum penyidik karena belum menemukan bukti. Selain itu, katanya, kedua penyidik tersebut telah ditarik ke Polri. “Waktu itu kalau tidak salah ada pemanggilan oleh polisi supaya yang bersangkutan ditarik kembali,” katanya.
Agus menambahkan, hari ini Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Heri Muryanto akan melakukan eksaminasi atas persoalan itu. “Coba nanti kita lihat,” ujarnya.