BUKITTINGGI, METRO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi mengamankan seorang pengemis yang dicurigai berpura-pura lumpuh ketika beroperasi menjalankan [rofesinya. Pengemis tersebut diamankan petugas Satpol PP di kawasan Pasar Atas Bukittinggi, Sabtu (9/2).
Pada awal mulanya anggota Satpol PP sudah melakukan pemantauan dan mencurigai terhadap gerak gerik pengemis bermoduskan pura-pura ngesot. Ia minta-minta yang beraksi di kawasan pasar atas yang datang dari Riau tersebut.
Ketika pengemis sedang ngesot di pinggiran jalan kawasan Jam Gadang yang disaksikan masyarakat banyak, kecurigaan petugas terjawab. Satpol PP Bukittinggi membuktikan kalau si pengemis tersebut bisa berjalan normal seperti orang tidak cacat.
Kasat Pol PP Bukittinggi, melalui Kasi Ops, Dodi Andresia menjelaskan, dijaringnya pengemis yang berpura-pura lumpuh ini, berawal dari kecurigaan petugas di lapangan. Setelah ditindaklanjuti, pelaku bernama Aknes Limbong (26) asal provinsi tetangga Riau.
“Pengemis ini kita amankan karena berpura-pura lumpuh agar bisa mengemis di Kota Bukittinggi. Setelah mendapatkan faktanya, pelaku kita jaring di depan Ramayana dan langsung kita amankan ke markas Satpol PP Bukittinggi,” jelas Dodi.
Pelaku diamankan karena terbukti melanggar Perda Trantibum. Selain pelaku, Satpol PP juga mengamankan uang hasil mengemis sebesar Rp147.700. Setelah mendapat pembinaan dari personil Satpol PP, pemgemis tersebut diantar ke travel jurusan Duri untuk dipulangkan kembali ke kampung halamannya. (cr8)