PDG.PARIAMAN, METRO – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padangpariaman meringkus pemuda berinisial A (33) warga Nagari Koto Buruak, Kecamatan Lubuk Alung, Padangpariaman yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu itu sedang menunggu pembelinya di depan SMAN 1 Lubuk Alung, Sabtu (2/2) sekitar pukul 19.45 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Padangpariaman, AKBP Rizki Nugroho, Minggu (3/2) mengatakan, ketika diamankan tersangka sedang menunggu pembelinya. Namun, berdasarkan informasi masyarakat dan melihat gerak garik yang mencurigakan dari tersangka, maka anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman langsung melakukan meringkus tersangka.
“Anggota langsung penggeledahan terhadap tersangka, sehingga berhasil ditemukan barang bukti (BB) 1 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening ditangan tersangka,” ujar Kapolres.
Kata Rizki, setelah itu tersangka langsung dibawa ke rumahnya untuk kembali melakukan penggeledahan dikamarnya. Dalam penggeledahan anggota kembali menemukan 1 paket kecil, timbangan digital, 1 pack plastik warna bening, gunting, handphone dan 1 buah bong merk vicks serta alat hisap dalam lemari hias di kamarnya.
Rizki menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitaran wilayah Lubuk Alung. Kemudian pada hari Sabtu (2/2) pukul 19.00 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Pada sekitar pukul 19.45 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba langsung meringkus tersangka beserta barang bukti yang berada ditangannya maupun dirumahnya. Kumudian tersangka sudah ditahan di Mapolres Padangpariaman.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 113 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (efa)