PADANGPARIAMAN, METRO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangpariaman menggelandang seorang pria tukang ojek yang diduga mencabuli dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur di Nagari Parit Mallintang, Padangpariaman.
Tukang ojek yang diketahui berinisial N (43) merupakan warga Korong Pasa Balai, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padangpariaman. Ia diringkus jajaran Satreskrim Polres Padangpariaman, Sabtu (2/2) sekitar pukul 20.40 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Padangpariaman, AKBP Rizki Nugroho menyebutkan, penangkapan terhadap N alias Buyuang Ula berdasarkan laporan polisi nomor:LP/15/II/2019/polres tanggal 1 Februari 2019, dan Surat perintah penangkapan nomor: Sp.kap/7/II/2019/Reskrim tanggal 2 Februari 2019.
Ia mengatakan, aksi bejat yang dilakukan tukang ojek tersebut terjadi pada Senin (28/1) yang bertempat di Korong Pasa Balai, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung.
“Pengakuan awalnya, dia mengakui dua anak yang diperlakukan secara tak senonoh. Namun kita masih mengembangkan keterangannya secara lebih lanjut,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, Buyuang Ula dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (z)