PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumbar tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Dalam pidatonya, Supardi menyampaikan periodisasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 akan berakhir pada tahun 2025 yang akan datang. Dalam Pasal 18 Permendagri Nomor 68 Tahun 2017, dilakukan 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Oleh sebab itu, penyusunan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, harus dilakukan pada tahun 2024 ini yang prosesnya dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal.
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, Gubernur Sumatera Barat dengan surat Nomor : 050/18/II/P2EPD/Bappeda-2024 tanggal 5 Februari 2024 telah menyampaikan kepada permohonan pembahasan dan kesepatan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Berdasarkan pembahasan dalam Rapat Badan Musyawarah, untuk pembahasan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, disepakati untuk membentuk Panitia Khusus yang keanggotaanya dari utusan masing-masing Fraksi secara proporsional.
Masing-masing Fraksi juga sudah menyampaikan nama-nama Anggota Fraksi dan telah ditetapkan menjadi Anggota panitia khusus pembahasan Rancangan awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2025.
Dengan telah dibentuk dan ditetapkan Anggota Panitia Khusus, maka Panitia Khusus telah dapat melaksanakan tugasnya untuk membahas Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Sebelum Panitia Khusus membahas Rancangan Awal RPJPD tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian oleh Panitia Khusus dalam pembahasan nanti, diantaranya : 1. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, waktu yang diberikan kepada Panitia Khusus untuk membahas Rancangan Awal RPJPD, hanya selama 10 (sepuluh) hari. Apabila dalam waktu 10 (hari) DPRD tidak dapat memberikan persetujuan Bersama terhadap Rancangan Awal RPJPD, maka Pemerintah Daerah dapat melanjutkan pada pembahasan tahap berikutnya.
Kemudian, dalam rancangan Awal RPJPD yang akan dibahas, dimuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah untuk 20 tahun ke depan dan harus sejalan dan saling mendukung dengan visi nasional yaitu mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045. (hsb)