PADANG, METRO–Esensi utama dari pembahasan Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023, adalah merupakan akumulasi dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang telah dilakukan selama tahun 2023.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar pada saat rapat paripurna pembentukan dan penetapan keanggotaan Pansus pembahasan LKPJ tahun 2023. Kamis (2/5).
Oleh sebab itu, lanjutnya dalam pembahasan nanti, DPRD tidak hanya bertumpu pada bahan-bahan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, akan tetapi juga memperhatikan hasil pengawasan dan rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2023.
Dalam pembahasan LKPJ nanti, katanya, cakupannya tidak hanya melihat capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah, akan tetapi Komisi dan Panitia Khusus juga perlu melihat sudah sampai sejauh mana capaian pelaksanaan 4 (empat) Progul yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 yaitu Progul Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar Religi dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan.
“Keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya diukur dari capaian kinerja dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, akan tetapi juga dilihat dari pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, tegasnya, dalam pembahasan nanti Komisi dan Panitia Khusus perlu melihat sampai sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait atas rekomendasi DPRD dan sampai sejauh mana pula dampaknya terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (hsb)