“Selain itu, warga Padang juga dilarang membuang sampah di TPS pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, dilarang membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan dilarang membuang sampah tanpa dipilah berdasarkan sifat dan jenisnya,” jelasnya.
Lebih jauh menurut Wako Padang tersebut, salah satu masalah utama darurat sampah yang dihadapi Kota Padang adalah mental sebagian masyarakat. Hal itu mengingat masih adanya masyarakat yang kurang memiliki kepedulian dengan sampah yang dihasilkannya sendiri.
“Baru-baru ini saya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang meminta seluruh warga Kota Padang di tiap RW membentuk bank sampah sebagai tempat menabung sampah yang telah terpilah menurut jenis sampah.”
“Diharapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama seluruh Camat dan Lurah mengawal pembuatan bank sampah di tengah masyarakat. Dengan menggerakkan bank sampah tidak hanya mengurangi masalah sampah, namun juga bernilai ekonomis bagi masyarakat,” pungkas orang nomor satu di Kota Padang tersebut.
Dalam kesempatan juga hadir mendampingi Wali Kota Padang, Sekda Andree Algamar bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemko Padang. (cr1)