PADANG, METRO–Persoalan sampah di Kota Padang saat ini tengah dalam kondisi darurat dan mesti ditangani secara serius. Hal itu mengingat, kondisi jumlah sampah yang dihasilkan masyarakat mencapai lebih 600 ton sehari, sementara tempat pembuangan akhir (TPA) Air Dingin diprediksi bakal penuh pada 2026 mendatang.
Persoalan sampah harus menjadi perhatian kita bersama. Kota Padang ini darurat sampah. Ini bukan hanya pemerintah, tapi kesadaran masyarakat harus ditingkatkan.
Demikian disampaikan Wali Kota Padang Hendri Septa kepada wartawan usai meninjau beberapa titik tempat penampungan sementara (TPS) di Kota Padang, Minggu (8/10).
Wako Padang juga menyoroti masih terdapatnya pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya sehingga memunculkan TPS liar.
“Hal ini perlu ditertibkan dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Untuk itu kepada Camat dan Lurah serta didukung RT dan RW agar dapat melakukan sosialisasi dan pengawasan. Diharapkan jangan ada lagi warga yang buang sampah tidak pada tempatnya,” ujar Wako menegaskan.
Sebenarnya jelas Wali Kota, mengacu pada Pasal 63 Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Padang telah mengimbau warga kota untuk tidak membuang sampah sembarangan. Karena bagi yang kedapatan bisa dikenai denda sebesar Rp5 juta atau dipidana kurungan paling lama 3 bulan,” bebernya.