JAKARTA, METRO–PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mulai menyediakan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR BRI 2023) sejak Maret 2023 kemarin. Tahun ini, BRI mendapat alokasi penyaluran KUR sebesar Rp 270 triliun.
Dilansir dari laman bri.co.id, sesuai aturan dari pemerintah terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran tahun ini dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI No. 1 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan KUR.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menjelaskan suku bunga KUR BRI 2023 terdapat sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta bagi yang baru pertama kali pinjam.
“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” jelasnya seperti dikutip dari laman bri.co.id (13/7).
Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pinjaman KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut.
Untuk KUR Super Mikro, Kriteria Umum: Kriteria yang harus dipenuhi antara lain belum pernah menerima KUR dan belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali: Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, Kredit skala ultra mikro atau sejenisnya, Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
Untuk Kriteria Khusus, mendapatkan KUR Super Mikro tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal ini calon debitur yang waktu usahanya kurang dari enam bulan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Mengikuti pendampingan, Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya, tergabung dalam kelompok usaha, memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Sementara itu, dokumen yang harus disiapkan yaitu memiliki NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan/RT/RW dan menyebutkan jenis usaha serta lama usaha.
Kriteriauntuk KUR Mikro setidaknya pendirian usaha harus minimal sudah enam bulan dan belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali: Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, Kredit skala ultra mikro atau sejenisnya, Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain kartu identitas berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, dan akta nikah. Selain itu juga harus memiliki NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan, RT/RW, atau surat keterangan domisili usaha. Untuk plafon di atas Rp 50 juta wajib memiliki NPWP.
KUR Kecil, kriteria umum, b elum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi modal kerja komersial kecuali kredit konsumsi rumah tangga, kredit skala ultra mikro atau sejenisnya, serta pinjaman perusahaan layanan berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital. Selain itu juga waktu pendirian usaha harus sudah enam bulan.
Kriteria Khusus, syarat dan ketentuan khusus KUR Kecil ini yaitu wajib tergabung dalam program BPJS atau memiliki BPJS. Dokumen yang harus disiapkan yaitu KTP, KK, akta nikah, SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau surat keterangan usaha lainnya, serta wajib memiliki NPWP. (jpc)