JAKARTA, METRO–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah menjadi satu Perda. Hal ini penting guna meningkatkan investasi, menciptakan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengungkapkan, hal ini penting dalam mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional melalui program kemudahan berinvestasi. Selain itu juga menyangkut penguatan local taxing power yaitu pajak daerah dan retribusi daerah, namun dengan tetap menjaga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
“Program Kemudahan Berinvestasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menjaga dan mempercepat pergerakan roda perekonomian,” kata Fatoni dalam keterangannya, Kamis (30/6).
Fatoni menyampaikan, sejalan dengan dinamika pengelolaan keuangan daerah, telah diterbitkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) untuk mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah melalui instrumen keuangan negara. “Guna mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh NKRI,” tegas Fatoni.
Fatoni mengingatkan, saat ini pemda dapat memberikan insentif fiskal seperti yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. Kewenangan ini diberikan setelah pengesahan UU HKPD. Bahkan, UU HKPD telah memberikan ruang bagi pemda untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan daya saing investasi.
Kendati demikian, Fatoni menegaskan, untuk mendukung investasi, sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi instrumen penting dalam percepatan pembangunan ekonomi dan penguatan pengelolaan keuangan di daerah. Karena itu, pentingnya data yang terintegrasi menjadi kunci untuk menciptakan perekonomian yang maju. Hal ini mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas kebijakan pemerintah.
“Konteks belanja daerah, dari aspek perencanaan dan penganggaran, kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan berbasis kinerja,” ujar Fatoni.
Pemerintah daerah perlu mempercepat pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi satu Perda sebagaimana amanat UU HKPD. “Pembentukan Perda ini penting, selain untuk segera menyesuaikan dengan aturan yang terbaru, juga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi daerah,” pungkas Fatoni.(jpc)