PADANG, METRO–Mantan pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), Kawasan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang, Dona Sari Dewi (38), divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan nama baik terdakwa dan juga hak-haknya, membebankan biaya perkara kepada negara,”kata hakim ketua sidang Rinaldi Triandoko, dengan didampingi hakim anggota Elisya Florence dan Hendri Joni,saat membacakan amar putusannya, Kamis (19/8).
Majelis hakim berpendapat bahwa perbuataan terdakwa, tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingganya haruslah dibebaskan.
“Bahwa perbuataan terdakwa tidak terbukti, sebagaimana dalam dakwaan primer, subsider, lebih subsider. Tak hanya itu, perbuatan memalsukan pun juga tidak terbukti,”tegas majelis hakim.
Majelis hakim menilai bahwa, penyaluran dana modal telah sesuai, bahkan KJKS tersebut telah mendapat penghargaan dari dinas terkait.
Majelis hakim pun juga berpendapat, dana yang dikelola KJKS hingga kini masih bergulir.
Menanggapi putusan tersebut, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Therry Gutama, Andre Pratama Aldrin, mengaku pikir-pikir.
Sementara itu, PH terdakwa, Azimar Nursu’ Ud didampingi Daniel Jusari, mengaku bangga dengan putusan tersebut.
“Hakim sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dari awal kami sudah menduganya. Sementara uang yang bergulir sebesar Rp900 juta masih berder,”ujar pengacara senior itu.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan penjara.Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 2010 terdapat dana Kridit Mikro Kecil (KMK) untuk KJKS BMT sebesar Rp300 juta. Dimana dana tersebut bersumber dari dana hibah bersyarat, pemerintah Kota Padang ke pemerintah kelurahan dan diterima serta masuk ke BRI, atas nama KJKS BMT Pengambiran Ampalu Nan XX Kota Padang. (hen)