BERITA UTAMA

Mendagri Siapkan Sanksi untuk ASN Terlibat Judi Online

×

Mendagri Siapkan Sanksi untuk ASN Terlibat Judi Online

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

JAKARTA, METRO–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan membahas perihal sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online. Pembahasan itu akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

”Nanti saya akan minta Setjen untuk duduk bersama, kira-kira untuk sanksi apa diberikan sesuai aturan Undang-undang untuk memberikan efek jera,” ujar Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Ja­karta, Rabu (19/6).

Tito menilai sanksi itu mesti dibahas bersama oleh sejumlah pihak. Se­bab, wilayah Kemendagri itu hanya terkait ASN yang berada di daerah.

“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri, Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat kan Mendagri enggak terkait. Perlu bicarakan dengan KemenPANRB, BAKN, dengan KASN Komite ASN yang indepen­den, kita harus duduk bersama,” kata Tito.

Belakangan, kasus judi online banyak mencuat dan memakan korban. Ada kasus oknum Polwan berinisial FN (28) yang membakar suaminya, Briptu RDW (27) yang menghebohkan publik. Polwan berpangkat briptu itu membakar suaminya di garasi rumah mereka di Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Ti­mur, pada Sabtu (8/6).

Baca Juga  Perketat Protokol Kesehatan, Bank Nagari Aman Dikunjungi Nasabah

Awalnya pasutri itu terlibat pertengkaran yang dipicu oleh kekesalan FN terhadap RDW yang kerap menghabiskan uang untuk judi online. RDW mengalami luka bakar yang sangat parah hingga meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit.

FN kini dihadapkan pa­da Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, adapula seorang prajurit dari Batalyon Kesehatan Divisi Infanteri (Yonkes Divif) 1 Kostrad, Prada PS yang ditemukan meninggal dunia dengan dugaan bunuh diri. Tubuhnya ditemukan pada 5 Juni di sebuah kamar di Yonkes 1/YKH/1 Kostrad, Sukaraja, Kabupaten Bo­gor, Jawa Barat.

PS ditemukan dengan leher terlilit kabel listrik. Rekannya yang merasa ada sesuatu tidak beres karena kamar dalam ke­adaan gelap, akhirnya mendobrak pintu dan menemukan PS sudah tidak bernyawa.

Satgas Pemberantasan Judi Online

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Ke­putusan Presiden untuk membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bi­dang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.

Baca Juga  Sumbar Peringkat 5 Terbawah dalam Prog­ram Vaksinasi

Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024.

Adapun alasan dibentuknya Satgas Pemberantasan Perjudian Online adalah karena kegiatan perjudian ilegal dapat me­nye­babkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan dampak psikologis yang serius, bahkan berpotensi me­nyebabkan tindakan kriminal. Presiden Jokowi telah menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk bekerja sama dalam upaya percepatan pemberanta­san perjudian online di Indonesia.

Menteri Koordinator Bi­dang Politik, Hukum, dan Keamanan menjabat sebagai Ketua Satgas, dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Ketua Ha­rian Pen­cegahan, dan Di­rektur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan. Selain itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) bertanggung jawab sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum dalam Satgas ter­sebut. (jpg)