JAKARTA, METRO–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan membahas perihal sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online. Pembahasan itu akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
”Nanti saya akan minta Setjen untuk duduk bersama, kira-kira untuk sanksi apa diberikan sesuai aturan Undang-undang untuk memberikan efek jera,” ujar Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (19/6).
Tito menilai sanksi itu mesti dibahas bersama oleh sejumlah pihak. Sebab, wilayah Kemendagri itu hanya terkait ASN yang berada di daerah.
“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri, Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat kan Mendagri enggak terkait. Perlu bicarakan dengan KemenPANRB, BAKN, dengan KASN Komite ASN yang independen, kita harus duduk bersama,” kata Tito.
Belakangan, kasus judi online banyak mencuat dan memakan korban. Ada kasus oknum Polwan berinisial FN (28) yang membakar suaminya, Briptu RDW (27) yang menghebohkan publik. Polwan berpangkat briptu itu membakar suaminya di garasi rumah mereka di Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (8/6).
Awalnya pasutri itu terlibat pertengkaran yang dipicu oleh kekesalan FN terhadap RDW yang kerap menghabiskan uang untuk judi online. RDW mengalami luka bakar yang sangat parah hingga meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit.
FN kini dihadapkan pada Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, adapula seorang prajurit dari Batalyon Kesehatan Divisi Infanteri (Yonkes Divif) 1 Kostrad, Prada PS yang ditemukan meninggal dunia dengan dugaan bunuh diri. Tubuhnya ditemukan pada 5 Juni di sebuah kamar di Yonkes 1/YKH/1 Kostrad, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
PS ditemukan dengan leher terlilit kabel listrik. Rekannya yang merasa ada sesuatu tidak beres karena kamar dalam keadaan gelap, akhirnya mendobrak pintu dan menemukan PS sudah tidak bernyawa.
Satgas Pemberantasan Judi Online
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden untuk membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024.
Adapun alasan dibentuknya Satgas Pemberantasan Perjudian Online adalah karena kegiatan perjudian ilegal dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan dampak psikologis yang serius, bahkan berpotensi menyebabkan tindakan kriminal. Presiden Jokowi telah menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk bekerja sama dalam upaya percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjabat sebagai Ketua Satgas, dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan. Selain itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) bertanggung jawab sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum dalam Satgas tersebut. (jpg)






