OLAHRAGA

Mekanisme Diduga tak Penuhi AD/ART, Tahapan Penjaringan Balon Ketum KONI Agam Potensi Cacat Prosedur

×

Mekanisme Diduga tak Penuhi AD/ART, Tahapan Penjaringan Balon Ketum KONI Agam Potensi Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
Kabid Organisasi KONI Sumbar, Syahindra Nurben

PADANG, METRO–Tim Organisasi dan Tim Hukum KONI Suma­tera Barat mengkaji ta­hapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Agam dan menilai proses tersebut berpotensi mengalami cacat prosedur. Kajian itu mengacu pada dugaan tidak terpenuhinya sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KO­NI terkait mekanisme penjaringan calon ketua u­mum.

Berdasarkan hasil kajian, Tim Organisasi dan Tim Hukum menyoroti ketentuan Pasal 34 ayat (5) huruf f AD KONI yang me­nyatakan bahwa Rapat Kerja (Raker) menetapkan usulan mengenai persya­ratan serta tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua U­mum KONI sebagai pedoman bagi Tim Penjari­ngan dan Penyaringan (T­PP).

Namun, dari dokumen yang dipelajari, undangan kegiatan tertanggal 30 Juni 2026 hanya memuat agenda sosialisasi tata tertib, bukan Raker yang membahas dan menetapkan persyaratan maupun tata cara penjaringan seba­gaimana diamanatkan da­lam AD/ART.

Tim juga menyoroti ketentuan Pasal 37 ayat (5) huruf b ART KONI yang mengatur pemberitahuan pelaksanaan Raker se­ku­rang-kurangnya 14 hari sebelum kegiatan. Sementara berdasarkan dokumen yang ada, undangan baru disampaikan sekitar empat hari sebelum pelaksanaan.

Selain itu, tim mempertanyakan apakah bahan-bahan Raker telah disampaikan kepada peserta pa­ling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan seba­gai­mana ketentuan organisasi. Apabila kewajiban ter­sebut tidak dipenuhi, maka cabang olahraga dinilai berpotensi kehilangan hak untuk mempelajari materi dan melakukan pemba­hasan secara internal sebelum forum berlangsung.

Tim Organisasi dan Tim Hukum KONI Sumbar juga mencatat fakta lain yang menjadi perhatian, yakni undangan kegiatan yang bertanggal 30 Juni 2026 baru diterima pada Kamis, 9 Juli 2026. Dokumen tersebut dikirim setelah Wakil Ketua Umum I KONI Sumbar menghu­bungi Sekretaris KONI A­gam untuk meminta dokumen, menyusul beredar­nya pemberitaan di media mengenai tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Agam. Fakta tersebut turut menjadi bagian dari bahan kajian organisasi.

Baca Juga  KONI Sumbar Matangkan Persiapan Hadapi Porwil Bengkulu

Atas dasar itu, Tim Organisasi dan Tim Hukum menilai pelaksanaan ta­hapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Agam berpotensi cacat prosedur. Kondisi tersebut juga dinilai dapat berdampak terhadap keabsahan proses apabila di kemudian hari muncul keberatan dari anggota.

Tim juga berpandangan, adanya laporan dari sejumlah cabang olahraga terkait dugaan ketidaksesuaian dengan AD/ART perlu segera direspons melalui supervisi oleh KO­NI Sumbar sebagai induk organisasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi tertundanya atau batalnya pengesahan kepengurusan baru apabila terda­pat sengketa setelah Musorkab selesai.

Sementara itu, Kabid Organisasi KONI Sumbar, Syahindra Nurben, menyampaikan bahwa langkah yang dapat ditempuh KONI Sumbar bergantung pada ketentuan dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.

Menurut Syahindra, a­pa­bila AD/ART atau PO memang mewajibkan a­danya koordinasi maupun supervisi KONI Provinsi, maka KONI Sumbar memiliki kewenangan untuk memanggil Ketua KONI Kabupaten Agam dan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan guna memberikan kla­rifikasi, membentuk tim supervisi, menghentikan sementara tahapan Musorkab selama pemeriksaan, hingga memerintahkan perbaikan atau pengulangan tahapan yang dinilai tidak sesuai.

Baca Juga  Bengkulu ajak Sumbar Tuan Rumah Bersama PON 2032

Namun, apabila AD/ART maupun PO tidak mewajibkan koordinasi tersebut, kata dia, tidak adanya koordinasi saja tidak cukup menjadi alasan untuk meng­hentikan Musorkab.

KONI Sumbar tetap ha­rus dapat menunjukkan adanya pelanggaran lain, seperti tahapan penjari­ngan yang tidak sesuai Peraturan Organisasi, pe­langgaran terhadap hak anggota atau cabang o­l­ahraga, tata tertib Musor­kab yang tidak dipatuhi, maupun proses yang tidak de­mo­kratis dan tidak trans­paran.

“Sikap yang akan dilakukan KONI Sumbar meminta menghentikan sementara proses, membentuk tim supervisi untuk meminta seluruh dokumen lengkap terkait persiapan Musorkab untuk memastikan keabsahan Musorkab Agam,” ujar pria yang a­krab dipanggil Opa ini.

Ia menegaskan, berdasarkan AD/ART KONI Tahun 2020, Musorkab me­rupakan forum tertinggi KONI di tingkat kabupaten. Karena itu, setiap langkah KONI Provinsi tetap berada dalam koridor pembinaan, pengawasan, dan supervisi, kecuali terdapat ketentuan khusus dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi yang memberikan kewenangan lebih jauh, seperti penunjukan caretaker atau pengambilalihan penyelenggaraan.

Syahindra menambahkan, untuk memastikan langkah organisasi memi­liki dasar yang kuat, seluruh proses harus mengacu pada Peraturan Organisasi tentang Musorkab dan pemilihan Ketua Umum. Dengan demikian dapat dipastikan apakah terdapat kewajiban pelaporan, koordinasi, atau persetujuan KONI Provinsi sebelum Musorkab dilaksanakan sehingga setiap keputusan yang diambil tidak mudah dipersoalkan secara o­r­ganisasi. (rom)