PADANG, METRO–Lima anggota DPRD Sumbar yang maju pada Pilkada serentak di Sumbar, terhitung mulai 24 Oktober 2015 mendatang tidak lagi menyandang status sebagai anggota dewan. Mereka juga tidak lagi bakal mendapatkan hak-hak kedewanan seperti gaji dan tunjangan.
Lima anggota DPRD Sumbar yang maju sebagai calon kepala daerah tersebut adalah Zulkenedi Said dan Syahiran sama-sama maju sebagai balon Bupati Pasaman Barat, Yulfadri Nurdin balon Wakil Bupati Kabupaten Solok, Sultani (calon wakil bupati Tanahdatar) dan Trinda Farhan Satria (calon wakil bupati Agam).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis mengatakan, anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut tidak lagi menerima hak-hak mereka seperti halnya gaji dan tunjangan. “Sesuai dengan aturan, mereka tidak lagi menyandang status kedewanannya terhitung tanggal 24 oktober mendatang,” ungkap Raflis.
Dijelaskan mulai dari tanggak 24 Oktober nanti, semua hak dan kewajiban kelima anggota dewan tersebut sudah dilepaskan. Usulan pemberhentian mereka juga sudah disampaikan ke DPRD dan usulan tersebut akan diproses lebih lanjut di Kemendagri.
“Tenggat waktunya jatuh pada tanggal 24 oktober itu terhitung sejak lima Anggota dewan tersebut dinyatakan lolos sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah pada 25 agustus lalu.” jelas Raflis.
Terkait siapa kira-kira yang bakal menganggantikan posisi kelimanya, Raflis mengaku belum mengetahui dan masih menunggu keputusan dari DPP partai masing masing. “ Untuk menggantikan posisi mereka tentu ada persyaratannya, baik secara partai maupun KPU. Kita sekretariatan sifatnya hanya menunggu” terangnya. (hsb)