DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi gelar Sidang Paripurna tentang Nota Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Senin (27/5) di Aula Utama Kantor DPRD.
Sidang Paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Beny yusrial didampingi Wakil Ketua Rusdi Nurman, Nur Hasra dan dihadiri secara langsung oleh Wakil Walikota H. Marfendi serta seluruh Anggota DPRD, Kepala OPD dan unsur Forkopimda.
Ketua DPRD Bukittinggi Beny yusrial menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Kepala Daerah mempunyai tugas dalam menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD untuk dibahas secara bersama-sama.
Kemudian DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda mengenai APBD Kabupaten/Kota yang diajukan Bupati/Walikota dan melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten/Kota.
“Intinya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan umum APBD yang telah disepakati bersama Kepala Daerah dan DPRD,”jelasnya.
Sementara itu Wakil Walikota Marfendi dalam hantaranya mengatakan, penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada masyarakat.
Kemudian Kepala Daerah menyampaikan Ranperda kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Maka dari itu Nota penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2023 Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari 7 (tujuh) yaitu, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), yang dilampiri dengan laporan keuangan 2 Badan Usaha Milik daerah (Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang dan Perseroda BPRS Jam Gadang).
“Selanjutnya LKPD Pemerintah Kota Bukittinggi tersebut telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual yakni sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan telah kami sampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik interim maupun terinci oleh BPK-RI selama 48 (empat puluh delapan) hari,”ungkap Wako.
Dikatakan oleh Marfendi, untuk ke-11 kalinya berturut-turut, BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2023.