Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman gelar rapat paripurna serah terima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2023 dan pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Tahun 2024.
Pj Wali Kota Pariaman, Roberia mengatakan, LKPJ diterima dewan dengan beberapa rekomendasi. Sementara itu, laporan juga sudah diaudit oleh BPK, maka untuk kegiatan tahun 2023, seluruh dana dan pembangunan yang sudah dilakukan sudah dipertanggungjawabkan.
Sementara, DPRD Kota Pariaman, sepakati 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan lima Ranperda menjadi Perda ini ditandai dengan penandatanganan oleh Pj Wali Kota Pariaman, Roberia dan Pimpinan DPRD Kota Pariaman, yaitu Ketua, Harpen Agus Bulyandi dan Wakil Ketua, Mulyadi, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (Stemmotivering) DPRD Kota Pariaman, Mengenai 5 Ranperda Kota Pariaman Tahun 2024, yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Pariaman, Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (22/5).
Ia menuturkan , 5 ranperda tersebut antara lain 4 berasal dari Executive dan 1 inisiatif DPRD, yaitu : Ranperda tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman, Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies dan Ranperda tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana yang berasal dari Executive, sedangkan Ranperda Inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Budaya.