“Saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini yang telah terjalin antara DPRD dengan Pemerintah Kota Pariaman, sehingga pembahasan ke 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh eksekutif terhadap legislative, dan 1 Ranperda inisiatif DPRD, dapat berjalan dengan lancar,” ujar Roberia.
Lebih lanjut ia mengatakan penyusunan Peraturan Daerah terbagi menjadi 5 tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan. Karena itu Pemda bersama DPRD tentu mempunyai tanggung jawab besar untuk menyebarluaskan perda yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan memudahkan dalam pelaksanaanya, tuturnya.
“Dengan penetapan Ranperda menjadi Perda, tentu menjadi tanggung jawab kita bersama bagaimana mengawal pelaksanaan lima perda baru ini nantinya dalam implementasinya di lapangan, dan kepada OPD teknis agar dapat segera mensosialisasikan ke masyarakat,” ungkapnya
Atas nama pribadi dan Pemko Pariaman, Roberia menyampaikan apresiasi yang tinggi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pariaman atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini, serta seluruh pihak yang tak dapat disebutkan satu persatu atas dukungan dalam pembangunan Kota Pariaman, tutupnya.
Sebelum penandatanganan, dari 6 Fraksi yang ada di DPRD Kota Pariaman, Pada Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (Stemmotivering) mengenai 5 Ranperda, semua sepakat dan menyetujui 5 Ranperda tersebut menjadi Perda Kota Pariaman Tahun 2024. (*)