DPRD Sumbar Setujui Ranperda Perhutanan Sosial Ditetapkan jadi Perda

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provins Sumatera Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, dengan acara Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perhutanan Sosial pada Jumat 5 april 2024, di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar. Hadir, Sekda Sumbar, Hansastri., Wakil Ketua Suwirpen Suib, anggota DPRD Sumbar, Sekwan Raflis dan OPD di lingkungan Provinsi Sumbar.

 Keputusan DPRD tersebut diberi Nomor: 5/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang Perhutanan Sosial untuk ditetapkan menjadi Peraturan Dae­rah (Perda) dan ditandai de­ngan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Dae­rah Pro­vinsi Sumatera Barat.

Dalam pidatonya, Supardi menyampaikan, sejak Mei Tahun 2023 lalu, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terha­dap Ranperda tentang Perhutanan Sosial. Sesuai dengan tahapan pembahasan, Ranperda tentang Perhutanan Sosial tersebut secara prinsip telah dapat dituntaskan  pembahasannya oleh Komisi terkait, yaitu Komisi II dan selanjutnya Ranperda tentang Ranperda tentang Perhutanan So­sial telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Ne­geri sesuai ketentuan Da­lam Pasal 89 ayat (1) Permendagri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen­dagri Nomor 120 Tahun 2018.

Sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Ranperda tentang Perhutanan Sosial melalui : Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/1564/OTDA tanggal 21 Februari 2024, dimana dari hasil fasilitasi terdapat masukan, saran serta beberapa ca­tatan perbaikan yang perlu diakomodir.

“Selanjutnya DPRD ber­sama Pemerintah Da­erah pada 4 Maret 2024  telah melaksanakan rapat guna mengakomodir masukan, saran dan perbaikan dari Kementerian Da­lam Negeri tersebut, sebelum  Ranperda tentang Perhutanan Sosial dimaksud dilanjutkan penetapannya pada Rapat Pa­ripurna ini,” ungkapnya.

Dengan telah selesaiya pembahasan Ranperda tentang Perhutanan Sosial, lanjutnya, atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada Komisi II yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Ranperda tentang Perhutanan Sosial tersebut dapat kita tetapkan pada Rapat paripurna ini.

Supardi menyampaikan beberapa substansi pokok dari Ranperda tentang Perhutanan Sosial diantaranya: 1.   Provinsi Sumatera Barat memiliki luas kawasan hutan seluas  2.286.883 Ha yang terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan  Lindung (HL), Hutan Pro­duksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau sekitar 54,43% dari luasan Provinsi Su­matera Barat. Selain itu secara Jumlah Nagari yang ada di Sumatera Ba­rat sekitar ± 1.159 Nagari, ± 950 Nagari diantaranya berada di sekitaran Kawasan Hutan. Kondisi geo­grafis inilah sebagai  alasan  kenapa penting untuk  mengimplementasikan Perhutanan Sosial di Su­matera Barat.

2.  Perhutanan sosial merupakan kebijakan pem­bangunan kehutanan dalam rangka mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan penguasaan pengelolaan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan ma­syarakat dan menjaga kelestarian hutan sebagai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pengurangan emisi gas rumah kaca;

3.  Perhutanan Sosial menjadi salah satu Isu  Strategis  Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera  Barat  2021-2026,  yang merupakan bagian dari Isu Produkti­vitas dan Nilai Tambah Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, yang menyatakan bahwa, Sektor Kehutanan akan semakin menguatnya ta­rik-menarik kepentingan sejumlah kawasan hutan lindung untuk tujuan konservasi atau tujuan eko­nomi. Begitu Pula ancaman alih fungsi hutan untuk perkebunan, pertambangan, dan galian, bahkan penebangan ilegal. Pada saat bersamaan, masyarakat miskin yang bermukim di sekitar hutan yang dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan keberlanjutan penghidupan harus diarahkan dengan mengembangkan perhutanan sosial.

4.  Sesuai ketentuan Pasal 86 Peraturan Men­teri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Ta­hun 2021 mengamanatkan me­ngatur bahwa pemberian persetujuan pengelolaan Hutan Desa/Hutan Nagari dan Hutan Kemasyarakatan dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada Gubernur setelah memiliki peraturan daerah tentang Perhutanan Sosial.

Sehingga, kebijakan Perhutanan Sosial menjadi penting sebagai peluang dan ruang yang akan me­wujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masya­rakat, dan keseimbangan lingkungan dan perwujudan komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Su­matera Barat untuk ber­kontribusi dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.(*)

Exit mobile version