Komitmen Membangun dan Menjaga Lingkungan yang Bersih, Kota Solok kembali Raih Piala Adipura Kategori Kota Kecil

Wali Kota Solok Zul Elfian berphoto bersama dengan kepala dinas lingkungan hidup Kota Solok usai menerima Piala Adipura.

Dibalik pengharga­an piala Adipura yang kembali diraih Pemerintah Kota (Pemko) Solok tahun ini, ada kesadaran warga yang tertanam dalam men­jaga lingkungan. Dan semangat menumbuhkan rasa kepedulian dengan kesadaran akan kebersihan lingkungan itu terus digelorakan Pemko Solok.

Penghargaan berupa Trophy Adipura tahun 2023 Kategori Kota Kecil dari Menteri Lingkungan Hidup RI, merupakan sebuah hasil dari komitmen yang telah lama dibangun.

Kota Solok dinilai berhasil mempertahankan penghargaan Adipura je­las dengan berbagai usaha. Salah satunya dengan proses sirkular ekonomi yang dapat secara langsung bisa meningkatkan pendapatan masyarakat dari pengolahan sampah.

Masyarakat diedukasi untuk memilah dan memilih sampah sehingga bisa diolah menjadi sesuatu yang berharga. Sampah diminimalisir dan dikelola dengan baik sehingga me­ngurangi sampah yang berada di TPA, seperti pengembangbiakan magot dan rumah kompos

Atas penghargaan yang diraih, Wali Kota Solok Zul Elfian berharap penghargaan ini bisa men­jadi motivasi bagi seluruh pihak agar bisa lebih menjaga lingkungan.

“Dengan adanya peng­hargaan ini akan menjadi motivasi bagi masyarakat sekaligus penyemangat masyarakat untuk terus menjaga lingkungan dengan bagaimana membuang sampah secara baik dan bagaimana sampah itu bisa kita manfaatkan dengan baik,” harap Zul Elfian.

Walikota Solok Zul Elfian memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak.

“Saya atas nama pemerintah Kota Solok mengucapkan terima kasih atas dukungan masya­rakat, stakeholder dan tentunya saudara-saudara pahlawan kebersihan. Kami  mengapresiasi unsur pimpinan atas dukungan penuh dari DLH bersama pasukan kuning (tim kebersihan DLH Kota Solok) sehingga Piala Adipura kembali diraih Kota Solok,” sampai Zul Elfian.

Penghargaan ini menjadikan Kota Solok semakin diberkahi, maju dan sejahtera serta menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terus menjaga kebersihan lingkungan agar tetap hijau dan lestari dan pengelolaan sampai menjadi semakin baik lagi.

Zul Elfian mengatakan penghargaan Adipura me­­rupakan hasil kerja keras dan sinergi antara pemerintah Kota dan seluruh warga Kota Solok dalam menjaga lingkungan hidup di Kota Solok.

“Alhamdulillah kita men­dapatkan kembali peng­hargaan Adipura untuk tahun 2023, ini bisa menjadi penyemangat ba­gi kita warga Kota Solok dalam rangka bagaimana mempertahankan lingkungan yang baik,” ujarnya.

Kegiatan yang bertajuk Pemberian Penghargaan Adipura 2023 ini masih dalam rangkaian dari kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024. Hadir dalam acara ini Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Wamen LHK, Alue Dohong, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Adipura, Para Gubernur,  Bupati dan Walikota se Indonesia.

“Adipura merupakan Agenda Nasional, Program ini juga merupakan instrumen penting dalam mendukung pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs). Program Adipura merupakan salah satu instrumen yang diharapkan dapat menjadi katalisator untuk pencapaian target SDGs di Tahun 2030,” ujar Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya.

Dalam kaitan Adipura dan HPSN 2024, bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kota didorong untuk menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek ling­kungan hidup, aspek sosial, dan aspek ekonomi.

Dan yang penting lagi, tahun 2023 mulai didorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan dari hulu sampai hilir di Kabupaten/ Kota untuk mewujudkan Zero Waste Zero Emission; dalam rang­ka aksi iklim Indonesia memenuhi target NDC Nasional 2030.

Proses penilaian Adipura dilakukan dengan berbasis sistem dan data yang mewajibkan daerah untuk menyampaikan da­ta pengelolaan sampahnya melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

Entitas yang dinilai yai­tu Kabupaten dan kota dibagi menjadi 5 tingkat klasifikasi berdasarkan status penyusunan dokumen Kebijakan dan Strategi  Daerah  dalam  Pengelolaan  Sampah.Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada), kapasitas pengelolaan sampah, operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pada Adipura Tahun 2023 telah dilaksanakan pemantauan    lapangan    terhadap    259 Kabupaten/ Kota se-Indonesia, atau sebanyak 50,39% dari 514 Kabupaten/ Kota se-Indonesia. Berdasarkan hasil pemantauan dan proses penilaian Adipura Tahun 2023.

Kepala Daerah yang menerima Penghargaan Adipura dinilai telah dapat menunjukkan komitmen yang sungguh-sungguh melalui aksi nyata di lapangan untuk mengatasi persoalan sampah di daerah masing-masing.

Bagi Kota Solok ini me­rupakan sebuah prestasi tersendiri dimana ini hasil kerja keras semua pihak selama terutama dalam hal peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan sampai pengelolaan sampah dan hal ini harus ditingkatkan. (***)

Exit mobile version