Adapun materi dalam bimtek kali ini, lanjut Syafrial Kani; Perencanaan, penganggaran apbd, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD, Kapasitas, Peran dan fungsi anggota DPRD purnabakti serta hak dan kewajiban serta uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD Pada akhir masa bakti.
“Empat materi ini sangat penting dan relevan dengan perkembangan kondisi pemerintahan Kota Padang saat ini,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar, menjelaskan bahwa terselenggaranya kegiatan Bimtek ini adalah pendalaman tugas. Ini merupakan implementasi dari Pasal 28 Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010 mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan anggota DPRD yang aspiratif, transparan, akuntabel, dan efektif dalam menjalankan tugas kedewanannya.
Kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang ini, diikuti 45 orang anggota DPRD Kota Padang dan juga dihadiri pejabat struktural, dan staf pelaksana sekretariat DPRD Kota Padang.
Narasumber dalam acara bimbingan teknis ini, lanjutnya, berasal dari kementrian dalam negeri serta pakar atau akademisi yang sangat kompeten dan berpengalaman. (**)