Kota Solok Dianugrahi Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI

Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menerima penghargaan yang diserahkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

DALAM penyelenggaran pelayanan publik, Pemerintah Kota (Pemko) kembali mendapat pengakuan. Setidaknya, Pre­dikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik berupa Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 menjadi bukti komitmen yang dibangun oleh aparatur di lingkungan Pemko Solok.

Anugerah tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mah­yeldi didampingi Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani kepada Wakil Wali Kota Solok, Rama­dhani Kirana Putra. Dalam penilaian Ombudsman Tahun 2023, Kota Solok meraih predikat hijau kategori ‘B’ dengan nilai 84,88.

Atas penghargaan yang disematkan kepada Pemko Solok itu, Wakil Wali Kota Solok, Rama­dhani Kirana Putra mengungkapkan penghargaan ini sangat berarti dalam memotivasi aparatur da­lam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “ pengakuan ini menjadi bukti komitmen pelaya­nan yang diberikan kepada masyarakat. Dan ini menjadi motivasi bagi aparatur untuk berbuat yang lebih baik dalam pelayanan,” harap Rama­dhani.

Dan penghargaan lanjutnya dipersembahkan kepada seluruh aparatur dan masyarakat Kota Solok. Karena tanpa ada dukungan, kerja keras dan kemauan yang dibingkai dalam sebuah komitmen bersama, mustahil apa yang diraih ini dapat terujud. Namun yang terpenting masyarakat merasakan dampaknya.

Penghargaan yang di­raih ini berdasarkan dari penilaian yang dilakukan tim penilai di sejumlah unit pelayanan yang ada di Pemko Solok. Salah satunya penilaian dilakukan di Unit Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Ke­sehatan.

Atas penghargaan yang diberikan kepada Pemko Solok itu, Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumbar, beserta seluruh kabupaten dan kota di Sumbar yang telah bekerjasama dalam hal peningkatan pelayanan publik.

“Pada Tahun 2023 ini, nilai kab/kota di Sumbar sampai di angka 95, itu merupakan upaya luar biasa yang patut kita syukuri. Semoga tahun ini kita berjuang bersama-sama menerima penghargaan dari pimpinan pusat ombudsman,” jelasnya.

Kedepan lanjutnya, se­luruh kabupaten dan kota agar mempersiapkan upaya perbaikan pelayanan publik kearah yang jauh lebih baik dan maksimal. Dan tidak hanya karena dinilai, namun merupakan kewajiban. “PR terakhir kita bagaimana integritas kita dalam melakukan pelayanan publik menjadi yang terpenting,”tam­bahnya.

Namun dia mengakui adapun Mal Administrasi yang ditemukan selama penilaian diantaranya be­rupa tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penundaan pro­sedur yang berlarut, penerimaan imbalan serta tindakan yang tidak patut.

Menurutnya sampai saat ini sudah 10 kab/kota di Provinsi Sumbar yang bekerjasama dengan ombudsman, semoga kedepan 9 daerah lain juga melakukan kerjasama sehingga seluruh kab/kota di Sumbar bekerjasama de­ngan ombudsman.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi me­ngatakan, digitalisasi pelayanan publik salah satu target utama Pemprov Sumbar. Pemprov telah memiliki Dashboard Pembangunan Sumatera Barat dan itu terbuka untuk seluruh pihak.

Dia berharap ini dapat menjadi contoh bagi setiap kabupaten dan kota karena saat ini tidak ada lagi yang mesti ditutup-tutupi. Untuk itu diajak seluruh bupati dan wali kota menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan prima kepada ma­syarakat dengan kolaboratif government. “Bersinergi dan berkolaborasi memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup Gubernur. (***)

Exit mobile version