Fraksi Fraksi DPRD Kota Padang menyampaikan pendapat akhir terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Sawahan. Senin, (18/12).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen didampingi Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Sementara Walikota Padang diwakili Asisten II Corri Saidan. Hadir juga Kepala OPD, Kabag, Camat di lingkungan Pemko Padang, Dirut BUMD, Direktur RSUD Rasyidin, unsur Forkopimda.
Arnedi Yarmen mengatakan, tiga Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang yang diparipurnakan adalah Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies. Sedangkan 1 Ranperda usulan BPKAD yaitu Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah (BMD).
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa terwujudnya pembahasan 3 Ranperda inisiatif DPRD dan 1 Ranperda usulan Pemko yang diajukan ini merupakan pelaksanaan salah satu fungsi DPRD, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yakni, fungsi legislasi yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah,” katanya. Empat Ranperda tersebut telah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus).
Juru bicara Fraksi Gerindra, Budi Syahrial menyambut baik usulan Ranperda inisiatif DPRD menyangkut Pemberdayaan Usaha Mikro. Ranperda ini sangat penting karena Usaha Mikro terbukti mampu penopang perekonomian di Kota Padang hingga saat ini.
“Hal ini terlihat dari banyaknya usaha mikro yang ada di kota Padang serta penyerapan tenaga kerja dan perputaran uang yang dilakukannya. Usaha Mikro ini nyaris tahan banting dan menjadi garda terdepan dalam kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Padang,” jelasnya.
Tidak dapat dipungkiri lagi ketika pandemi Covid-19 terjadi dan mengakibatkan krisis ekonomi, usaha mikro tetap menjadi pilihan bisnis sebagai kantung penyelamat buat bertahan hidup.
Sasaran atau tujuan yang diinginkan dari pengaturan pemberdayaan Usaha Mikro melalui Inisiatif Ranperda yang diusulkan DPRD adalah untuk mendorong tumbuh dan berkembangannya UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.
Adanya Perda yang mengatur tentang pemberdayaan usaha mikro dapat dijadikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Padang dalam rangka mengambil kebijakan strategis terkait langkah pemberdayaan usaha mikro dan dari sudut pandang pelaku usaha Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro menjadi penting sebagai landasan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha mikro kecil dan menengah dalam mengembangkan usahanya.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, menurut Budi, jelas membangun ketahanan keluarga adalah upaya yang terkoordinasi, optimal, dan secara berkelanjutan untuk menciptakan ketahanan keluarga agar berkembang sehingga dapat hidup rukun, bahagia dan sejahtera lahir dan batin serta menghantarkan menuju Indonesia Emas 2045.
Katanya, dalam menghadapi masalah dan tantangan penyelenggaraan ketahanan keluarga tersebut, diperlukan adanya payung hukum untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dan stakeholder lainnya dalam mewujudkan ketahanan keluarga.
“Mengingat pentingnya penyelenggaraan ketahanan keluarga maka kebijakan selanjutnya tertuang dalam penyusunan Dokumen RPJPD maupun RPJMD,” ungkapnya.
Sementara itu, Juru bicara fraksi PAN, Faisal Nasir mengatakan, Terkait Ranperda tentang pengendalian dan penanggulangan rabies, bertujuan untuk membebaskan daerah dari ancaman rabies pada hewan dan manusia.
“Fraksi PAN setuju dengan ranperda ini, apalagi dua bulan lalu, kasus rabies sempat mencuat di kota ini,” cakapnya.
Meski demikian, Fraksi PAN meminta walikota melalui OPD terkait setelah lahir Perda ini memasifkannya kepada masyarakat termasuk penyusunan regulasi turunannya sehingga tidak menimbulkan persepsi beragam di tengah masyarakat.
Dikatakannya, dalam ranperda pengendalian dan penanggulangan rabies juga diatur ketentuan pidananya, yaitu pasal 47 yang berbunyi ”setiap pemilik HPR yang menelantarkan HPR, membiarkan HPR berkeliaran di luar pekarangan rumah dan/atau membawa HPR keluar pekarangan tanpa dilengkapi alat perlengkapan pengamanan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling tinggi Rp10 juta.”.
Terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Juru Bicara Fraksi PKS mengatakan, Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Karena berfungsi untuk menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.
Menurutnya, Pengelolaan Barang Milik Daerah harus ditangani dengan baik agar aset daerah tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya. Optimalisasi PAD melalui pemanfaatan aset daerah dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah.
Barang Milik Daerah jika tidak dikelola dengan baik, maka justru menjadi beban biaya karena kebutuhan biaya perawatan atau pemeliharaan dan penyusutan nilai barang seiring waktu.
“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) karena bisa mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dan menertibkan penatausahaan aset daerah,” cakapnya. (**)