Masa Kampanye, Bawaslu Ingatkan Soal Netralitas ASN dan Politik Uang, Pengawasan Partisipatif Masyarakat Bisa Cegah Pelangaran Pemilu

KETUA dan Anggota Bawaslu Lima Puluh Kota Rapat Koordinasi pemutakhiran data pemilih bersama anggota Bawaslu Sumbar.

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota terus melakukan sosialisasi pentingnya pengawasan pemilu partisipatif masya­rakat untuk menciptakan pemilu 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta bebas dari politik uang dan pelanggaran lainnya.

Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, salah satu yang diharapakan menjadi contoh peran masya­rakat bisa mencegah dan mengurangi terjadinya pelanggaran pemilu.

Komisioner Bawaslu Su­matera Barat, Muhammad Kha­dafi, ketika deklarasi kampung pengawasan pemilu di Situjuah Batua, yang dihadiri oleh Bupati Lima Puluh Kota, Komisioner Bawaslu Lima Puluh Kota, DPRD, Kepala Kesbangpol, Camat, Wali Nagari Forkopimca, tokoh-tokoh masyarakat, berharap partisipasi masyara­kat untuk melakukan pengawa­san pemilu bisa secara maksimal. Termasuk untuk ikut melaporkan dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

Dia juga berpesan agar kampung pengawasan partisipatif dikelola secara bersama-sama, sehingga kualitas pemilu di Lima Puluh Kota khususnya dan Sumatera Barat umumnya terus mengalami kemajuan. Selain itu M. Khadafi juga mengingatkan bahwa kerja Bawaslu memberikan perlindungan kepada semua, terutama peserta pemilu.

Selain pengawasan partisipatif, Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra bersama Komisioner Ba­waslu, Ismet Aljannata, serta Komisio­ner Bawaslu bidang Koordinator Devisi Hukum, Pen­cegahan, Hu­bungan Masyarakat dan partisipasi masyarakat, Dapit Alexsander, selalu mengingatkan soal netralitas Aparatus Sipil Negera (ASN) dan Politik Uang.

Sesuai keputusan bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, BKN, KASN  dan Bawaslu, nomor 2 tahun 2022, nomor 800-5474 tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022, nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tegas dijelaskan “seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan atau ketidaknetralan”.

Dibeberapa pertemuan dengan ASN, Yoriza Asra, menyampaikan jangan sampai ada lagi ASN Kabupaten Lima Puluh Kota yang berurusan dengan Bawaslu terkait netralitas dalam pemilu. Sebab, pada pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu, Bawaslu Lima Puluh Kota menerima aduan dan melakukan proses terkait oknum ASN yang kedapatan tidak netral sehingga harus disaksi oleh KASN.

Yoriza Asra, Ismet Aljanata, Dapit Alexsander, juga mengingatkan ma­sya­rakat untuk tidak ter­libat po­litik uang. Mengajak masya­rakat pemilih untuk menolak dan lawan politik uang. Ka­rena sanksi hukumnya berat, sesuai pasal 515, pasal 519, pasal 523 Undang-undang No 7 tahun 2017 jelas, “Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih atau peserta kampanye untuk mempengaruhi pilihannya, diancam pidana maksimal 4 (empat) tahun dan denda 48 juta rupiah”.

Diharapkan dengan pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat pada pemilu Rabu 14 Februari 2024 mendatang dapat melaporkan langsung kepada Bawaslu Lima Puluh Kota bila ditemukan politik uang ditempat masing masing. Dan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 adalah masa kampanye pemilu serentak 2024.

Kemudian Ketua Bawaslu bersama Komisioner Bawaslu Lima Puluh Kota juga mengingatkan masyarakat dan peserta pemilu untuk tidak melanggar larangan pada pemilu 2024 sesuai dengan UU No 7 tahun 2017. Mulai dari, mempersoalkan dasar negara pancasila, UUD 1945 dan NKRI, kampanye di luar jadwal, menghina, menghasut, memfitnah  dan mengadu domba, merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye (APK), menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan pasangan calon, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.

Juga dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye di luar ketentuan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Kampanye ditempat ibadah dan tempat pendidikan di luar ketentuan, memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing atau tidak jelas identitasnya, mencetak dan memasang alat peraga kampanye di luar ketentuan, memobilisasi WNI yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih, dan mengajukan hingga menggunakan ancaman dan kekerasan.

Bagi yang terbukti melanggar larangan dalam pemilu bisa dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatalan sebagai calon atau pasangan calon, menghentikan aktivitas kampanye, denda Rp 6 juta-100 miliar, pidana kurungan 6 bulan-6 tahun. (***)

Exit mobile version