Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 Disetujui

POTO bersama ketua DPRD Sumbar, Supardi bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan KUA-PPAS tahun 2024 dan Penyampaian Pengantar Perubahan Rancangan KUA-PPAS tahun 2023. Senin (14/8), di ruang rapat uatama DPRD sumbar.

DPRD Provinsi Sumatera Barat menyetujui hasil pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran bersama TAPD terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024.

Persetujuan tersebut Ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Gubernur Sumatera Barat dan DPRD dalam Rapat Paripurna tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan KUA-PPAS tahun 2024 dan Penyampaian Pengantar Perubahan  Rancangan KUA-PPAS tahun 2023. Senin (14/8), di ruang rapat uatama DPRD sumbar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar, Suwirpen Suib dan Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, dari hasil pembahasan yang  telah dilakuka  DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 secara umum sebagaiberikut : 1.Pertumbuhan makro ekonomi daerah, yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 dilakukan koreksi karena terdapat beberapa target yang sudahtidak sejalan dengan kondisi saat ini.

Pertumbuhan Eko­nomi (PE) yang diusulkan sebesar 4.76 % me­rupakan target yang pesimis dan berada di bawah target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk-Provinsi  Sumatera Barat sebesar 5.0-5.4 %.

“ Sesuai kesepakatan Pemerintah pro­vinsi dan DPRD target per­tumbuhan ekonomi daerah tahun 2024 disepakatisebesar 4.8 – 5.2 % dan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan juga targe-target yang terdapat RPJM Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026,” kata Supardi.

Proyeksi pendapatan daerah yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS ta­hun 2024, belum cukup untuk memenuhi kebutuhan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan unggulan pada tahun 2024.

“Oleh sebab itu, perlu upaya yang su­ngguh-sungguh untuk meningkatkan penerima­an daerah, baik dari sisi PAD memaksimalkan (Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea balik nama kendaraan serta pemanfataan asset idel serta segera melakukankajian ulang terhadap kerjasama Pemprov dengan PT. Graha Mas Citrawisata yang HGB nya sudah berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 maupun sumber-sumber penerimaan lain,” lanjut Supardi.

3.Dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2024 nanti, diminta kepada Pemerintah Daerah dan OPD-0PD terkait untuk melihat dan menginventarisasi kembali semua potensi yang kita miliki dengan memperhatikan potensi yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022,termasuk me­nin­jau kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga dalam pengelolaan asset daerah.

Kemudian, proyeksi pendapatan dan rencana plafon belanja dan pembiayaan daerah yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan akan di dalami kembali pada waktu pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024.

Seterusnya, rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2024, diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib mengi­kat yang termasuk mandatory spending, hibah Pilkada, memenuhi pencapaian target SPM,­pe­nu­runan stunting dan pengha­pusan kemiskinan ekstrem, pemenuhan target kinerja RPJMD dan program unggulan daerah serta memenuhi kebutuhan anggaran untuk po­kok-pokok pikiran yang merupakanaspirasima­syarakat.

Terakhir, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran, Badan Anggaran menekan kanfokus anggaran dialokasikan untuk kegiatan pokok yang berimplikasi langsung pada kebutuhan ma­syarakat, bukanuntuk ke­giatan pendukung seperti untuk penjalanan dinas, ATK dan lain-lain.

BadanAnggaran juga memberikan perhatian yang serius terhadap pro­yek-proyek strategis yang masih mangkrak yang telahmenghabiskan anggaran yang cukup besar dan tidak jelas bagiamana ke­lan­jutan penyelesaiannya, seperti pembangu­nan stadium utama, gedung budaya, insenerator pengolahan limbah B3, dll.

Ketua DPRD juga mengucapkan terimakasih ka­mi kepada anggota DPRD yang telah memberikan persetujuannya. Pada ke­sem­patan ini dapat kami in­formasikan, Keputusan DPRD dimaksud akan di­beri Nomor :1. Nomor : 13/SB/Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan KUA Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi KUA Tahun 2024. 2. Nomor : 14 /SB/ Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi  Sumatera Barat terhadap Rancangan PPAS Tahun 2024 untuk ditetapkan men­jadi PPAS Tahun 2024.(*)

Exit mobile version