Pemko dan DPRD Kota Pa­dang Setujui Ranperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang jadi Perda, Sejumlah Struktur Kelembagaan Perangkat Daerah Berubah Tipe

SALAM KOMPAK--Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani salam Kompak dengan Wakil; Walikota Padang Ekos Albar sambil memperlihatkan naskah Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang untuk dijadikan Perda Kota Padang.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pa­dang, sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Da­erah (Ranperda) Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pe­rangkat Daerah Kota Pa­dang untuk dijadikan Perda Kota Pa­dang.

Pengesahan Perda ter­sebut ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan no­ta kesepakatan Per­­da terkait oleh Wakil Wali Kota Padang Ekos Al­bar bersama Ketua DPRD Kota Pa­dang Syafrial Kani dan para Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Pari­purna Penyampaian Pen­dapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Struktur Or­ganisa­si Tata Kerja (SOTK), Senin (31/7.

Sebelum pengesahan dilakukan, seluruh fraksi di DPRD setempat menyampaikan pendapat akhir de­ngan semuanya menyatakan setuju agar Ranperda dimaksud dapat dijadikan sebagai Perda No. 9 Tahun 2023.

Wakil Wali Kota Pa­dang Ekos Albar dalam penyampaiannya mengaku me­nyambut baik dan berterima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas penetapan Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pe­rangkat Daerah Kota Pa­dang tersebut.

“Perda sangat penting terutama dalam mendu­kung peningkatan kinerja dan pelayanan Pemko Pa­dang ke depan,” ungkap Wa­wako.

Secara garis besar, lanjutnya,  Perda tersebut an­tara lain mengatur akan mengubah kelembagaan Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol (Tipe A). Selanjutnya Dinas Perdagangan beru­bah dari Tipe B menjadi Tipe A, Disnakerin dari Tipe B menjadi Tipe A dan menghilangkan tipe pada DPMPTSP.

“Perda ini telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Kita sangat berharap, hadirnya Perda ter­sebut semakin meningkatkan optimalisasi pelaksanaan pemerintahan, kinerja dan pelayanan masing-masing OPD terkait ke depan,” harap Wa­wako.

Ketua DPRD Kota Pa­dang Syafrial Kani menyebutkan bahwa Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah men­jadi Perda Kota Pa­dang itu, sangat penting untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan bagi publik/masya­ra­kat.

”Penetapan Perda ini telah melalui proses yang cukup panjang. Diantara­nya mulai dari rapat internal Pansus, rapat pembahasan Pansus dengan DPRD, kunjungan kerja Pansus serta rapat internal Pansus menyusun laporan dan rapat fraksi-fraksi me­nyusun laporan me­nge­nai Ranperda terkait,” jelas­nya.

Sebelumnya, Juru bi­cara Fraksi PKS, Jakfar menyampaikan pihaknya menyetujui perubahan ke­dua atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Ta­hun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah untuk dite­tapkan jadi peraturan daerah selama tidak ber­ten­tangan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Jakfar menambahkan, Fraksi PKS juga menyetujui kenaikan status Dinas Perdagangan dan Dispe­rindag dari Tipe B ke Tipe A.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Muzni Zen mengingatkan perubahan tipe kelembagaan SOTK mem­­­­butuhkan biaya yang sa­­ngat besar. Kondisi ini bisa menimbulkan over cost terhadap pembiaya­an apa­ratur dan operasio­nal kantor.

“ Kalau tidak hati-hati akan berdampak pada pe­nyelenggaraan program di daerah, khususnya pada aspek pengadaan sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi masya­ra­kat,” kata dia.

Selanjutnya, Juru bicara Fraksi Persatuan Ber­karya NasDem, Zalmadi  juga mengingatkan agar perubahan status SOTK yang ada bisa lebih meningkatkan kinerja OPD, tak sekedar perubahan tanpa makna.

Juru bicara fraksi Partai Golkar-PDI Perjuangan, Zulhardi Z Latif menyampaikan, SOTK dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan beban kerja di daerah itu.

“Kami mengingatkan dengan berubahnya status Dinas Perdagangan dari tipe B ke tipe A, maka kinerja diantara bidang yang ada dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, Sek­dako Andree Algamar ber­sama para Asisten, ke­pala OPD dan Camat se-Kota Pa­dang. (*)

Exit mobile version