Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, KUA PPAS APBD Kota Padang 2023 Disepakati

MENANDATANGANI— Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menandatangani Dokumen KUA dan PPAS APBD TA 2023.

Dewan Perwakilan Rak­yat Menggelar Rapat  Paripurna penyampaikan pendapat akhirnya  Fraksi-Fraksi terha­dap Kebijakan Umum Ang­garan (KUA) dan Prioritas Plafon Ang­garan Se­men­tara (PPAS) Kota Pa­­dang Ta­hun Ang­garan (TA) 2023. Senin (25/7).

Rapat Par­i­purna dipimpin Ketua DPRD Ko­ta Padang Sya­frial Khani dan didampingi Wakil-Wakil Ketua DPRD Pa­dang. Juga hadir Wali Kota Pa­dang, Hendri Septa dan Sekda Kota Pa­dang,­ Andree Alga­mar,  Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar, for­ko­pimda juga ta­mu undangan lainnya.

Dari hasil pen­dapat akhir Fraksi DPRD Kota Padang me­­nyepakati pe­ne­tapan KUA dan PPAS APBD TA 2023. Di mana, KUA dan PPAS APBD tahun 2023 ini telah mengalami proses yang diawali oleh penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2023 oleh Pemko Padang secara resmi pada tanggal 7 Juli 2022 lalu.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Da­­lam Negeri (Per­mendagri) Nomor 77 ta­hun 2020 tentang Pe­doman Teknis Penge­lolaan Keuangan Da­erah, ma­ka KUA dan PPAS ini akan dijabarkan lebih lanjut da­lam penyusunan Ran­ca­ngan APBD tahun 2023.

Ketua DPRD Kota Pa­dang, Syafrial Kani mengatakan, KUA dan PPAS ini merupakan pa­gu indikatif yang masih akan dibahas lagi antara Pemerintah Kota (Pemko) Pa­dang dengan DPRD Kota Pa­dang dalam penyusunan Ran­cangan APBD TA 2023.

“Untuk itu dalam mem­per­­­cepat pro­ses­nya kami ber­harap du­kungan dan ker­­jasama DPRD Kota Pa­­dang dengan Pemko Pa­­dang, se­hing­ga APBD tahun 2023 dapat di­tetapkan dalam waktu yang ti­dak begitu lama dan tepat waktu,” tegas Syafrial Kani.

Sementara itu, dalam rapat paripurna yang dilangsungkan di ruang sidang Utama gedung DPRD Kota Padang tersebut, Wali Kota menyampaikan rancanagan KUA dan PPAS Kota padang tahun 2023.

 “Hari ini kita telah menyelesaikan satu tugas penting dalam tahapan proses penyusunan APBD tahun 2023 yaitu penetapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun 2023,” ungkap Walikota Padang Hendri Septa dalam Sambutannya.

Disampaikannya, penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun 2023 ini telah mengalami proses yang diawali oleh penyampaian kami secara resmi pada tanggal 7 juli 2022 lalu. Sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, kua dan ppas ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam penyusunan RAPBD tahun 2023.

Katanya, kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2023 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Untuk pendapatan asli daerah, pendapatan yang akan diterima bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain  pendapatan asli daerah yang sah.

Untuk pendapatan transfer terdiri dari transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan yang terdiri dari dana transfer umum, dana transfer khusus dan dana insentif daerah.

Dalam menetapkan target pendapatan daerah, kebijakan umum yang ditetapkan adalah:  1. Penetapan target penerimaan daerah diupayakan secara rasional dengan mempedomani penerimaan tahun lalu, potensi yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang  mempengaruhi sumber pendapatan daerah. 2.Pada tahun 2023 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2,513 trilyun.  Jika dibandingkan dengan pendapatan tahun 2022  sebesar Rp. 2,642 triliyun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp. 128,7 milyar atau turun sebesar 5,12%. Rencana pen­da­patan ini bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 928,65 milyar, pendapatan transfer  sebesar Rp. 1,570 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang syah sebesar Rp. 15 milyar.

Berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, tahun 2023 pada KUA PPAS ditetapkan anggaran belanja sebesar  Rp. 2,510 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp. 1,959 trilyun, belanja modal sebesar Rp.538,5 milyar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp. 13 milyar.

 Belanja daerah yang dialokasikan, penggunaannya diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi. Alokasi anggaran belanja tersebut didistribusikan kedalam urusan wajib dan pilihan yang akan dilaksanakan pada masing-masing SKPD.

Selisih antara pendapatan dan belanja daerah terjadi surplus sebesar Rp. 3,350 milyar. Surplus ini digunakan untuk menutupi kebutuhan pembiayaan daerah.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayan. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (silpa) sebesar Rp. 30 milyar.

Untuk pengeluaran pembiayaan pada tahun 2023 ini dialokasikan untuk penyertaan modal (investasi) daerah sebesar 20 milyar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar rp. 13,35 milyar.

“Kami menyadari untuk memproses nota kesepakatan ini dibutuhkan kerja ekstra keras untuk memahami draft yang kami susun. Tentunya dalam diskusi selama ini dapat terjadi silang pendapat dalam rangka mencari sesuatu yang lebih baik. Untuk itu pada kesempatan ini kami atas nama pemerintah kota padang menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi suatu hal yang kurang berkenan,” ucapnya.

KUA dan PPAS ini merupakan pagu indikatif yang masih akan dibahas lagi antara pemerintah Kota Padang dengan DPRD Kota Padang dalam penyusunan RAPBD tahun 2023. Untuk itu dalam mempercepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerjasama dari anggota dewan sehingga APBD tahun 2023 dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama dan tepat waktu.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota dewan yang terhormat ini, yang telah bekerja keras dan secara maraton membahas rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2023, semoga apa yang telah dilakukan tersebut, diterima tuhan sebagai amal ibadah,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version