Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS 2023. Selasa (19/7)
Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelanggaraan Pemerintah Daerah dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Atas kesepakatan bersama DPRD pun akhirnya menetapkan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik menjadi Perda sementara Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah masih ditunda .
Penetapan Perda Keterbukaan Informasi Publik ini telah melalui proses panjang. Perda tersebut tentunya akan menjadi angin segar dalam implementasi keterbukaan informasi publik dalam Penyelanggaraan Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar dan didapingi Wakil Ketua Indra DT. Rajo Lelo dan Wakil Ketua Suwirpen serta dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi serta undangan rapat paripurna lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi menyetujui Ranperda Keterbukaan Informasi Publik menjadi Perda. Perda ini telah diberi nomor dengan Perda No. 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada pembukaan rapat Paripurna, pimpinan rapat, Irsyad Safar menyampaikan, di awal tahun 2022, masa persidangan tahun 2021/2022, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Ranperda tentang Pengelolaan Daerah.
Sesuai dengan tahapan pembahasan, ke dua Ranperda tersebut secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh komisi terkait, yakni komisi I untuk pembahasan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Komisi III untuk pembahasan Ranperda Pengelolaan Keungan Daerah.
Selanjutnya kdua Ranperda tersebut telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri. Dari fasilitasi tersebut terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu diakomodir.
Kemudian, Komisi I dan Komisi III telah melaksankan rapat pembahasannya pada 12 Juli 2022 guna mengakomodir masukan, daran dan perbaikan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Terimakasih kepada Komisi I dan III yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga ke dua Ranperda tersebut dapat kita tetapkan dalam rapat paripurna ini,” ungkap Irsyad Syafar.
Terkait Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah, lanjutnya, merupakan Ranperda usul inisiatif DPRD yang disusun bertujuan memenuhi ketentuan Pasal 28 F UUD RI tahun 1945 yang menetapkan bahwa setiap orang berhak mengirim dan menerima informasi dalam rangka mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari dan menerima informasi sendiri serta menyimpannya dengan menggunakan semua saluran yang tersedia.
“Keterbukaan informasi menjadi persyaratan untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang baik. Hal ini bermula dari adanya partisipasi masyarakat dalam penyenggaraan pemerintah, terutama keterlibatan mereka membuat kebijakan publik,” jelas Irsyad Syafar.
Masyarakat dapat mengakses informasi yang relevan untuk membuat kebijakan dan memberikan alternatif berdasarkan informasi yang mereka dapatkan.
“ Inilah esensi dari keterbukaan informasi dengan mendorong keterlibatan publik untuk mengawasi agenda setting, formulasi dan implementasi kebijakan publik. Publik jugua bisa mengevaluasi bagaimana efektivitas suatu kebijakan tersebut,” pungkasnya.
Dalam Perda KIP ini diatur tentang SOP, pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik.
“Cakupan adalah OPD dan Badan Publik yang dibiayai APBD, pengaturan reward dan punishment, dan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan.” Kata Rafdinal saat menyampaikan hasil pembahasan Komisi 1.
Dalam pandangan Pemprov Sumbar yang disampaikan Wagub Audy Joinaldi menekankan pada transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
“Perda ini diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelas Audy Joinaldi.
HM Nurnas, anggota DPRD Fraksi Demokrat yang juga sebagai motor penggerak lahirnya ini saat berada di Komisi 1, menyampaikan, Penetapan Perda No.17 Tahun 2022 ini merupakan babak baru dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di badan publik lingkup Pemprov Sumbar. Khususnya memaksimalkan peran PPID Utama dan PPID Pelaksana dalam pelayanan informasi publik.
Nurnas mengingatkan, di Perda ini ada sanksi yang bisa diberikan kepada badan publik yang tidak menjalankan alur dan layanan keterbukaan informasi publik.
“Ada reward dan punishment dalam perda ini, tujuannya untuk melindungi badan publik itu sendiri, sekaligus melindungi pak sekda agar jangan terjebak sebagai tersangka dalam pidana informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008,” tutur Nurnas yang kini berada di Komisi 4 DPRD Sumbar.
HM Nurnas juga mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar khususnya Diskominfotik untuk segera menyiapkan Peraturan Gubernur yang menjelaskan secara teknis Perda KIP agar bisa secepatnya diimplementasikan.
“Harus ada Pergub jangan lewat pula 6 bulan, kecendrungan Pemprov terlambat untuk membuat pergub sehingga perda tidak maksimal berjalan,” tegas Nurnas.
Terkait dengan Perda KIP, anggota DPRD 3 periode ini meminta Komisi Informasi Sumbar lebih aktif lagi dalam membantu pemerintah, karena pengawalan terhadap perda ini salah satunya adalah tugas KI Sumbar.
Menanggapi hal tersebu, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi atas lahirnya Perda KIP di Sumbar.
“Ini menjadi sejarah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumbar, semoga pelaksanaan KIP tidak hanya diatas kertas saja, tapi benar benar bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat,” kata Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
Hadir dalam Sidang Paripurna ini Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi dan Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.(*)