DPRD dan Bupati Pasbar Tetapkan Tiga Ranperda menjadi Perda 

PENETAPAN TIGA PERDA— Ketua DPRD Pasbar Erianto menandatangani tiga perda didampingi Bupati Pasbar H. Hamsuardi usai sidang paripurna.

Bupati bersama dengan para Pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), tetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasbar.

Penetapan tersebut telah dilakukan pada saat rapat paripurna di ruang rapat DPRD Pasbar Jumat (8/7) yang lalu dimana sebelumnya DPRD Pasbar, sudah menggelar Rapat Paripurna Tentang Pe­nyam­paian Laporan Pansus Tiga Buah Ranperda Kabupaten Pasbar, dan Paripurna jawaban Bupati Pasbar, tentang Hasil Laporan Pansus Tiga Buah Ranperda Kabupaten Pasbar pada Kamis (7/7).

Tiga Buah Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pasbar tersebut, yakni pertama Ranperda tentang berubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pasaman Barar.

Kedua Ranperda tentang penyelenggara adminidrasi kependudukan Pemerintah Kabupaten Pasbar, dan yang ketiga adapah Ranperda tentang pengendalian penyakit rabies.

Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto, didam­pingi, Wakilnya, Endra Yama Putra dan Daliyus mengatakan kita telah merampungkan tiga buah Ranperda tersebut sudah ditetapkan bersama Bupati Pasbar H. Hamsuardi menjadi Perda Kabupaten Pasbar.

“Alhamdulillah, Setelah dilakukan beberapa tahapan pembahasan oleh Pansus DPRD Pasaman Barat, tiga buah Ranperda sudah sah menjadi Perda Pasbar, dan sudak kita tetapkan bersama Bupati Pasbar pada hari ini,” katanya.

Diharapkan, pemerintah Daerah Pasbar, Khusuanya dinas terkait dapat menjalankan Perda tersebut sesuai apa yang telah ditetapkan. “Ungkapnya.

Terpisah Bupati Kabupaten Pasbar, H. Ham­suardi mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Pasbar, yang sudah melakukan pembahasan tiga buah Ranperda Pasbar, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pasbar.

“Alhamdulillah, tiga Ranperda sudah ditetapkan menjadi Perda, tentu dengan adanya perda ini akan menjadi acuan bagi kita untuk kedepannya,” katanya Hamsuardi.

Disampaikan, terkain pelayanan kependudukan, Pemerintah melalui Dinas Kependusukan Dan Pencatatan Sipil Pasbar, akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan pencatatan sipil kepada masyarakat.

“Kita akan anggarkan empat unit sepeda motor, yang dilengkapi perlengkapan khusus untuk menunjang pelayanan kependudukan bagi ma­syarakat yang berada di bagian pinggiran,” kata Hamsuardi. (end)

Exit mobile version