Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat akhirnya mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (12/7). Pengesahan ini, sempat tertunda karena tidak memenuhi quorum pada paripurna sebelumnya Jumat (8/7/2022) lalu.
Rapat paripurna pengambilan keputusan pertanggungjawaban APBD 2021, dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar didampingi tiga wakil ketua DPRD Sumbar dan dihadiri langsung Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.
Pengesahan keputusan Ranperda tersebut ditandai dengan ketokan palu dan kemudian penandatangan konsep nota kesepakatan bersama yang dilaksanakan pimpinan DPRD bersama Gubernur Sumatera Barat.
Seperti disampaikan ketua DPRD Sumbar dalam pidatonya, pada 8 Juli 2012, DPRD telah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2021, namun karena kourum rapat belum terpenuhi maka rapat diskor dan diagendakan kembali dalam Rapat Badan Musyawarah.
“ Sesuai dengan agenda yang ditetapkan dalam rapat tersebut, maka rapat penetapan dilaksankan pada Selasa 12 Juli 2022,” ungkap Ketua DPRD.
Pengambilan keputusan tersebut, lanjutnya, dilakukan setelah memperhatikan kehadiran anggota dewan telah melebihi dari 2/3 dari jumlah anggota DPRD. Sementara untuk pembacaan konsep keputusan nota kesepakatan bersama telah dibacakan pada saat paripurna 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kepesampatan itu, ketua DPRD juga menyampaikan bahwa keputusan DPRD tersebut telah diberi Nomor: 16/SB/2022 tentang persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda Peratanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar tahun 2021, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Supardi juga mengingatkan Gubernur, Sesuai ketentuan Pasal 195 PP Nomor 12 Tahun 2019, paling lambat tiga hari sejak disepakati agar disampaikan kepada Manteri Dalam Negeri untuk dapat dievaluasi.
Terakhir, Supardi, atas nama pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam pelaksanaan rapat paripurna terhadapat hal hal yang tidak berkenan kepada seluruh peserta rapat paripurna.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan dari evaluasi Perda Pertanggungjawaban APBD 2021 terdapat sejumlah saran, masukan, dan kritikan dari DPRD terhadap kinerja Pemprov selama 2021. Dirinya mengucapkan terimakasih atas itu.
“Tentu kami jadikan sebagai catatan bagi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun berikutnya,” katanya.
Sekaligus hal ini menurutnya dijadikan acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah, pembangunan, dan pembinaan sosial di masyarakat di masa yang akan datang.
“Salah satu upaya kongkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah daerah yaitu penyampaian laporan laporan pertanggungjawaban yang memenuhi prinsip tepat waktu dengan mengikuti standar administrasi pemerintah,” katanya.
Setelah disahkannya oleh DPRD, Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 akan diserahkan ke Mendagri untuk dievaluasi dan diharapkan tidak akan ada kendala yang berarti. Sehingga Pemprov dapat fokus pada tugas lain. (*)