Bapemperda DPRD Padang Kunjungi Palangkaraya, Pemerintah Kalteng Hebat dalam Melestarikan Budaya dan Melindungi Sastra Daerah

Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Padang memakai ikat kepala bagian dari pakaian adat Dayak.

Anggota Badan Pemben­tukan Peraturan Daerah (Ba­pem­­perda) DPRD  Padang mengaku salut dengan Pemerintah Daerah Palangkaraya, Provinsi Kalimatan Tengah dalam upaya melestarikan dan melindungi sastra daerahnya.

Hal ini disampaikan anggota Ba­pemperda DPRD  Padang usai melakukan kunjungan kerja (Kun­ker) ke  Palangkaraya, Pro­vinsi Kalimantan Tengah. Kunker­ tersebut dilaksanakan dari 22-26 Mei 2022.

Dari 26 ragam bahasa daerah yang ada disatukan dengan ba­hasa Indonesia. Keragaman ba­hasa ini dilindungi Pemerintah Pro­vinsi Kalteng, dengan membuat perda khusus tentang cagar bu­daya, perlindungan masyara­kat adat, sastra dan bahasa Dayak.

Kunker tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD  Padang Irawati Meuraksa dan diikuti sejumlah anggota, diantaranya Pun Ardi dan Adi Wijaya Kusuma (FPKS), Budi Syahrial (F-Gerindra), Dasman dan Mukhriwan (F-Berkarya NasDem), dan di­damping Kabag Hukum DPRD  Padang Marzuki dan Kabag Hukum Setdako Pa­dang Yopi

Ketua Bapemperda DPRD Padang Irawati Meuraksa mengaku salut dengan upaya Pemerintah Kalteng dalam melestarikan dan melindungi Sastra Daerahnya. “ Kita  yakin terwujudnya pelestarian dan perlindungan sastra daerah bagi generasi muda adalah sebuah cita-cita luhur kita semua sebagai pewaris kekayaan intelektual masa lampau,” ungkapnya.

Katanya, Bapemperda bertugas menyusun rancangan program pembentukan perda yang memuat daftar urut prioritas Rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD Padang.

Selain itu, Bapemperda bertugas melakukan koordinasi untuk penyusunan program Pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah dan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah usulan DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.

“Bapemperda juga bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata politisi PAN ini, Bapemperda juga bertugas memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota Komisi dan/atau gabungan Komisi, di luar prioritas Rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau diluar Rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Kami di Bapemperda juga bertugas mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia Khusus, memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah, dan membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya,” katanya.

Untuk itu, katanya lagi, kunjungan kerja (Kunker) yang dilakukan Bapemperda bertujuan untuk mematangkan tugas pokok Bapemperda tersebut dengan melihat kelebihan daerah lain, yaitu  Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Dan untuk kunker kali ini kami mengunjungi Palangkaraya, ibukota provinsi Kalimantan Tengah, provinsi yang memiliki 26 bahasa dalam berkomunikasi antar warganya. Kita ingin melihat kelebihan kota ini, karena Kunker itu sendiri kan untuk melihat kelebihan orang dan nanti kita adopsi sesuai dengan kearifan lokal di  Padang,” terangnya.

Dikatakan Irawati Meuraksa, rombongan Bapemperda DPRD  Padang akan mengunjungi tiga tempat di Palangkaraya, yaitu Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bapemperda DPRD  Palangkaraya dan Bagian Hukum Pemko Palang­ka­raya.

“Alhamdulillah, kedatangan rombongan disambut langsung Ketua Bapemperda Provinsi Kalteng Duwel Rawing beserta jajarannya. Kebetulan, bertepatan dengan hari jadi provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Bapemperda Budi Syahrial mengatakan, Palangkaraya merupakan kota yang dilalui khatulistiwa, berpenduduk sekitar 250.000 jiwa. Kota ini tidak memiliki pantai karena memang berada di tengah pulau Kalimantan.

“Warganya juga hidup di atas tanah yang tidak memiliki retakan bumi sehingga tidak mengenal gempa, namun akrab genangan air dan kebakaran lahan hutan karena tanah gambut dan rawa,” jelasnya.

Dikatakan Budi Syahrial, provinsi yang memiliki 26 ragam bahasa ini benar-benar unik, mereka disatukan bahasa Indonesia sedangkan bahasa daerahnya berbeda-beda antar sungai besar dengan sungai kecil. “Contohnya bahasa Dayak Ka­puas dan Dayak Barito serta Dayak Banjar jauh berbeda bahkan banyak yang tidak dimengerti oleh suku dayak lainnya yang tidak sealiran sungai,” terangnya.

“Bayangkan kalau anda menguasai 1 bahasa Dayak Kapuas, pergi ke Dayak Barito, terpaksa belajar ulang karena beda bahasa dan langgamnya begitu juga dengan dayak Mayan, Dayak Ngajuk suku asli Palangkaraya, Dayak Bakumpai dll. Keragaman bahasa ini diupayakan dilindungi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, mereka membuat perda khusus tentang cagar budaya, perlindungan ma­sya­­rakat adat, sastra dan bahasa Dayak,” ujar Budi.

“Sejumlah perda juga kami pelajari dan kami simpan untuk dibawa ke Padang dan jika memungkinkan, bisa saja diadopsi untuk melindungi situs cagar budaya dan beberapa aturan lainnya yang mungkin berguna bagi warga  Padang hasil kunjungan ke Bumi Mandau ini,” urai Budi. (*)

Exit mobile version