Penyampaian Rekomendasi LKPJ Wali Kota Solok, DPRD Kota Solok Berikan Pemikiran Konstruktif pada Pemko

SERAHKAN— Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma menyerahkan dokumen rekomendasi dewan atas LKPJ Wali Kota Solok tahun anggaran 2021.

Anggota DPRD Kota Solok kritisi Pemerintah Kota Solok dengan pemikiran yang bersifat konstruktif. Setidaknya hal tersebut dilahirkan dalam bentuk rekomendasi dewan, berupa catatan-catatan strategis melalui sidang paripurna DPRD Kota Solok dengan agenda penyampaian rekomendasi  ter­hadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Solok tahun anggaran 2021.  Rekomendasi dan catatan melalui Fraksi yang dituangkan kedalam keputusan DPRD itu nantimya berfungsi sebagai dokumen dan pedoman atau pegangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan  per­baikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ditahun-tahun berikut­nya.

Dan bagi dewan menurut Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma rekomendasi dan catatan itu juga merupakan dokumen bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi penga­wasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Terhadap Laporan Keterangan Per­tang­gung­jawaban (LKPJ) Wali Kota Solok tahun anggaran 2021, DPRD Kota Solok menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Kota Solok, Kamis (14//4). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nur­nisma.SH didampingi  Wakil Ketua, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, serta dihadiri  Wali Kota Solok, Zul Elfian.

Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma menyampaikan, LKPJ ini merupakan laporan hasil pelaksanaan dari peren­canaan selama satu anggaran ditahun 2021 yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan telah disepakati sebelumnya secara bersama. Dan terhadap LKPJ Wali Kota Solok tahun anggaran 2021 ini sebelum memberikan rekomendasi dan catatan ditegaskan Nurnisma, dewan telah melakukan pem­bahasan bersama demi me­ngurai kondisi ril pelaksanaan program dan kegiatan yang dijalankan pemerintah yang diagendakan bersama. Dalam sidang paripurna, juru bicara DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh menyampaikan, catatan dewan pada urusan wajib pelayanan dasar pada Dinas Pendidikan tahun 2021 yang dinilai belum mencapai 20 persen APBD.

Maka pihakny mereko­men­das­ikan, berdasarkan pasal (49) Ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 menyatakan pemerintah harus menyediakan anggaran pada sektor pendidikan minimal 20 persen APBD.  Dan Walikota wajib memenuhi anggaran uru­san pendidikan dimaksud. Ter­jadinya kesenjangan atau pe­numpukan murid pada suatu sekolah, baik ditingkat SD mau­pun SLTP, juga menjadi per­hatian dalam pembahasan de­wan. Dewan pun mereko­mendasikan agar walikota Solok menegaskan kepada dinas pendidikan untuk melakukan pemerataan SDM guru melalui rotasi atau mutasi guru, serta  pemerataan sarana dan pra­sarana sekolah. Persoalan ini juga terjadi pada tahun anggaran sebelumnya. Terkait itu, juga sudah disampaikan pada reko­mendasi LKPJ tahun anggaran lalu. namun tahun ini masih  ditemui permasalahan yang sama.

Sementara catatan juga dibubuhkan dewan untuk Dinas Kesehatan. Pada tahun 2021 anggaran urusan kesehatan belum mencapai 10 persen dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).  Dewan  mere­ko­mendasikan agar pemerintah harus menyediakan anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 10 persen dari APBD diluar gaji.  Untuk urusan Dinas Pekerjaan umum dan tata ruang dewan juga menilai masih banyak kegiatan yang dananya bersumber dari APBD maupun APBD Peru­bahan tahun 2021, yang diker­jakan di akhir tahun.  Dewan merekomendasikan, agar ada evaluasi terhadap kinerja OPD. “Selain itu juga dapat diketahui, saat ini masih banyak tanah Fasum atau Fasos yang dikuasai oleh oknum masyarakat. Maka dapat direkomendasikan, agar walikota menginstruksikan ke­pada OPD untuk bertindak tegas terhadap tanah Fasum / Fasos.

Pembangunan dalam waktu yang panjang jalan lingkar utara  yang masih adanya kendala, dewan merekomendasikan agar menpedomani hasil kajian Ba­litbang. Adanya perbedaan nomenklatur pada program kegiatan dan sub kegiatan tahun 2021 pada Dinas Perumahan rakyat  dan kawasan permu­kiman, dewan merekomen­dasikan kepada Walikota untuk menginstruksikan kepada OPD terkait agar kedepannya lebih selektif.

Bagi Dinas Satpol PP me­nyangkut informasi penertiban atau razia yang selalu diketahui oleh pihak-pihak yang akan ditertibkan, dewan mereko­mendasikan agar Walikota mem­berikan sanksi yang tegas ke­pa­da oknum yang telah ber­khianat terhadap tugasnya. Untuk urusan Dinas Sosial, agar Walikota menegaskan untuk mengevaluasi data terpadu keluarga sejahtera (DTKS) setiap tiga bulan tahun berjalan dan menyiapkan panti sosial untuk menampung penyandang penyakit sosial (PSK, Pengemis, anak jalanan dll). Untuk urusan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan, rekomendasi dewan, peme­rintah melakukan pendataan dan pe­nertiban pasar sesuai dengan jenis dagangan serta mengem­balikan fungsi jalan yang ada didalam area pasar. Dinas Ling­kungan Hidup terkait kebersihan lingkungan, direkomendasikan supaya  Walikota Solol mene­gaskan kepada Dinas Ling­kungan Hidup, untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat baik langsung mau­pun melalui media sosial dan mengevaluasi kembali terhadap kebijakan pengoperasionalan mobil sampah.

Untuk Dinas Pariwisata dewan memberikan catatan untuk lebih fokus membenahi kondisi wisata yang menjadi icon dan menyelesaikan status tanah dikawasan pulau belibis yang merupakan ikon wisata kota solok. (**)

Exit mobile version