DPRD Padangpa­riaman Rampungkan AKD Masa Jabatan Selanjutnya, Pembentukan Telah Sesuai Aturan Peraturan Pemerintah

Pimpinan dan anggota berfoto bersama usai melaksanakan rapat.

SETELAH mela­lui rapat yang cu­kup alot, akhirnya DPRD Padangpa­riaman berhasil me­netapkan for­masi baru Alat Ke­legkapan Dewan (AKD) sampai akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD  Ka­bupaten Padang­pariaman. Artinya, formasi baru AKD DPRD Kabupaten Padangpariaman sampai akhir masa jabatnnya telah berhasil mereka ram­pung­kan. Sebab, setelah me­reka bekerja lebih dua pekan, DPRD Padangpariaman akhir­nya formasi baru Alat Ke­lengkapan Dewan (AKD) dite­tapkannya.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Padangpariaman Armeyn Rang­kuti mengakui, ke­lengkapan AKD terse­but telah sele­sai di paripurna ang­gota DPRD.

Dia menjelas­kan, pembentukan atau penyusunan AKB merujuk pada Peraturan Pemerin­tah (PP) No.12/2018, tentang Pedoman Pe­nyusunan Tata Ter­tib Dewan Per­wakilan Rakyat Da­erah Provinsi, Kabu­paten dan Kota.

“Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap memasuki 2,5 tahun masa jabatan DPRD harus dilakukan pergantian alat kelengkapan dewan,” ujar Ar­meyn yang sebelumnya men­ja­bat Kepala Badan Kepe­ga­waian dan Pengembangan Sum­­ber Daya Manusia (BKPSDM) Pa­dangpariaman tersebut.

Merujuk regulasi tersebut, lanjutnya, pada 18 Maret 2022 setiap fraksi di DPRD Pa­dang­pariaman mengusulkan anggo­tanya untuk mengisi formasi baru AKD di DPRD Padang­pariaman. “Pada Senin 21 Ma­ret 2022 dilakukan voting lewat rapat konsultasi pimpinan, untuk menunjuk pimpinan yang ada di AKD,” ujar Armeyn.

Setelah itu, katanya lang­sung dilakukan Sidang Pari­purna Penetapan AKD DPRD Padang­pariaman, pada Rabu (23/3). “Alhamdulillah, sidang­nya berja­lan lancar dan aman. Sebab, AKD yang ditetapkan sudah berdasarkan ketentuan dan musyarawah,” kata Armeyn.

Hal ini dibenarkan Ketua DPRD­ Padangpariaman Arwin­syah. Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, bahwa pemben­tukan hingga penetapan for­masi baru AKD di DPRD Pa­dangpariaman, sudah sesuai dengan mekanisme.  “Setelah melewati mekanisme, disepa­kati secara bersama untuk penetapan dan pelantikan ke­tua dan anggota yang ada di komisi,” kata Arwinsyah.

Katanya formasi baru AKD di DPRD Padangpariaman di Komisi 1 diketuai Syahrul Dt Lung (Fraksi Golkar), wakil Rahman Rizal (Fraksi PAN) dan sekretaris Evendi (Fraksi Nas­dem Berhati Nurani).

Sedangkan di Komisi II ketuanya Afredison (Fraksi PKB), Wakil Hamardian (Fraksi Gerindra), dan sekretaris Syaf­rizal (Fraksi Golkar). Lalu Ko­misi III diketuai Mothia Aziz (Fraksi Nasdem Berhati Nu­rani), Wakil Dasmar (Fraksi Golkar) dan Sekretaris Rosman (Fraksi PAN).

Selanjutnya di Komisi IV kursi ketua ditempati Topik Hidayat (Fraksi PAN), Wakil Munafestoni (Fraksi Nasdem Berhati Nurani), dan Sekretaris Rahmad Mah­mudal (Fraksi Golkar).

Lalu pada formasi Badan Kehormatan (BK) ketuanya di­tempati Erman (Fraksi PAN), dan Wakil Wira Satria (Fraksi Ge­rindra). Dan Badan Pem­ben­tukan Peraturan Daerah (Ba­pemperda) kini diketuai Sury­adi Zuhri Ali (Fraksi PKS), wakil Rahman Rizal (Fraksi PAN) dan Armeyn Rangkuti (Sekwan).

Terakhir, Badan Musya­waran (Bamus) DPRD ketuanya adalah Arwinsyah (Fraksi Ge­rindra), Wakil 1 Aprinaldi (Frak­si PAN), wakil II Risdianto (Fraksi PKS) dan Sekretaris Armeyn Rangkuti (Sekwan). Begitupun dengan formasi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padangpariaman. (**)

Exit mobile version