BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan, Wawako Padangpanjang Warning OPD Tak Dinas Luar

Wakil Walikota Padangpanjang Asrul.

Wakil Wali Kota, Asrul mewarning kepada seluruh kepala OPD, camat dan lurah untuk tetap berada di Kota Padangpanjang selama BPK RI Perwakilan Provinsi Suma­tera Barat melakukan Pemeriksaan Laporan Ke­uangan Terinci Tahun 2021. “Saya tegaskan semua OPD untuk tetap berada di Padangpanjang. Tidak ada yang melakukan perjalanan dinas luar daerah. Kalau itu sifatnya penting, silahkan sampaikan ke kami atau ke pihak BPK terlebih dahulu,”kata Wawako Asrul saat melakukan Entry Meeting bersama BPK Per­wakilan Sumbar di ruang kerjanya, Rabu (23/3).

Asrul meminta semua OPD dan pihak terkait, agar mem­berikan akses data se­luas-luasnya kepada BPK. “Akses data saya kira sa­ngat penting. Saya minta teman-teman baik di OPD, camat dan lurah kita buka saja, tidak ada yang perlu disembunyikan. Apa yang ada, itu yang disampaikan ke BPK. Jangan sampai mengada-ada,” ujar Asrul.

Asrul menyambut baik kehadiran BPK yang akan melakukan pemeriksaan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. “Mewakili Pemerintah Kota Padang Panjang, saya juga me­ngucapkan terima kasih atas kerja sama BPK selama ini,” kata Asrul.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar yang diwakili Ketua Tim, Azwar Gusrian mengatakan, ada beberapa hal penting untuk diperhatikan. Baik yang terkait dengan pemeriksaannya, maupun dalam upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola. Azwar juga meminta da­lam waktu pemeriksaan yang akan berlangsung mulai hari ini hingga 27 hari ke depan diharapkan tidak ada kepala OPD yang melakukan perjalanan dinas luar daerah.

“Pemeriksaan yang akan dilakukan BPK RI ada­lah pemeriksaan atas laporan keuangan, yang secara rutin dilakukan setiap tahun dan bertujuan untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam la­poran keuangan. Kriteria atas pemberian opini ter­sebut adalah kesesuaian penyajian laporan keua­ngan berdasarkan standar akuntansi pemerintah, pengungkapan yang memadai, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap pe­raturan perundang-unda­ngan,” ucap Azwar.

Azwar mengungkapkan, adapun lingkup pemeriksaannya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasio­nal, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Sasaran pemeriksaan yang akan dilakukan adalah pengujian dan penilaian atas efektivitas Sistem Pengendalian Intern atas transaksi dan penyajian saldo akun. Pe­ngujian substantif atas transaksi saldo akun, tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-unda­ng­an.

“Kami meminta dalam waktu dua hari ini seluruh dokumen laporan peme­riksaan harus dikumpulkan. Jika lebih dari dua hari, maka dokumen laporan keuangan Kota Pa­dang Panjang dianggap tidak ada,” tegas Azwar. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekreta­ris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Inspektur, Dr. Syahrial, M.H beserta seluruh kepala OPD dan camat. (rmd)

Exit mobile version