Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menyebutkan keberadaan tenaga honorer akan dihapus pada 2023. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dimana tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.
Mengingat ada puluhan 70 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatra Barat yang saat ini sedang terancam kehilangan pekerjaannya, menjadi perhatian bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumatra Barat.
Senin (14/3), DPRD Sumbar melalui Komisi I mengadakan Rapat Kerja bersama OPD terkait dalam rangka membahas permasalahan PTT dan Honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar. Komisi I meminta adanya solusi atau moratorium diberikan pemerintah pusat terkait pemberhentian Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Komisi I mendorong agar perjuangkan nasib 70 PTT yang mengabdi di lingkungan pemerintah provinsi, beralih status menjadi pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk diketahui, para PTT dan Honorer terancam diberhentikan pada tahun 2023 mendatang, sesuai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 49 Tahun 2018 yang mengharuskan pegawai pemerintahan hanya berstatus PPPK dan ASN.
Wakil ketua Komisi I Maigus Nasir saat beraudiensi dengan BKD Sumbar dan perwakilan PTT Pemprov, Senin (14/3) mengatakan, pada tahun 2022 BKD mengusulkan kebutuhan formasi PPPK sebanyak 1600 orang lebih, diharapkan 70 orang ini bisa diprioritaskan untuk diangkat.
Untuk menyelamatkan para PTT ataupun Honorer tidak bisa berbicara aturan saja, pengabdian mereka sudah belasan tahun, harus ada kebijakan strategis agar mereka bisa menjadi PPPK.
“Pemprov harus memikirkan ini, jika hanya berpedoman PP 49 Tahun 2018, maka habislah mereka, tidak ada gunanya perjuangan,” tegas Maigus.
Dirincikannya PTT di lingkungan Pemprov Sumbar tersebar di beberapa OPD dengan jumlah beragam, diantaranya pada Dinas Pendidikan 13 orang, Dinas Pekerjaan umum 4 orang dan di Sekretariat DPRD Sumbar sebanyak 16 orang.
70 adalah jumlah yang sedikit dibanding provinsi lain, hendaknya pada November 2023 nanti para PTT tidak diberhentikan, melainkan naik pangkat menjadi PPPK.
“Lakukan koordinasi dengan gubernur, dan negosiasi dengan Kemenpan RB, jika jumlah yang kecil ini tidak bisa berubah status, maka akan mencederai hati mereka,”katanya.
Dia mengatakan, berikan prioritas untuk PTT Pemprov Sumbar, jika formasi tidak cukup lakukan penambahan agar mereka terakomodir, dahulukan yang telah mengabdi karena mereka tidak sama lagi dengan mahasiswa yang baru tamat kuliah melamar PPPK dan CPNS.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan, melihat tugas yang sudah diemban para pegawai PTT selama ini, sudah wajar rasanya pemerintah mengangkatnya sebagai PPPK.
Untuk bersaing melalui penerimaan jalur umum, tentu hanya sebagian dari mereka yang bisa lolos karena di samping tingkat persaingan juga mengingat tes masuk yang bersifat teori sudah tidak mereka dalami lagi.
” 70 orang ini adalah senior dan sudah mengabdi belasan tahun, mungkin melalui BKD agar dibuat surat tertulis kepada Kemenpan RB untuk menerima mereka sebagai PPPK,” katanya.
Untuk mencarikan jalan keluar yang efektif, lanjutnya, BKD Provinsi harus berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk merumuskan rekomendasi agar para PTT bisa beralih status.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar Rafdinal mengatakan, pengangkatan PTT menjadi PPPK merupakan hal yang penting, namun harus dipikirkan juga para tenaga pendidik yang butuh perhatian untuk peningkatan taraf hidup mereka, jika telah memenuhi persyaratan maka lakukan pengangkatan atau peralihan status .
Kepala BKD Sumbar Ahmad Zaki mengatakan, sejauh ini hanya kebutuhan PPPK di lingkungan Pemprov yang ada dan telah diusulkan ke Menpan RB, sementara formasi CPNS tahun 2022 belum ada. Pada tahun 2021, ada 1049 ASN yang pensiun sementara formasi yang terisi 403, artinya masih ada kekosongan dan direncanakan akan dipenuhi oleh PPPK pada tahun 2022.
Terkait PTT dan Honorer Pemprov Sumbar, telah dilakukan pengangkatan bertahap melalui seleksi CPNS ataupun PPPK pada tahun sebelumnya, proses seleksi masih kewenangan pemerintah pusat, hingga formasi terpenuhi.
” Kita akan perjuangkan nasib para PTT, sekecil apapun peluang akan kita optimalkan,” pungkasnya. (*)