DPRD Sumbar Setujui Ranperda Perpustakaan

Ketua DPRD Sumbar Supardi menandatangani Pengesahan Perda Perpustakaan disaksikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Wakil Ketua Irsyad Syafar, Indra Datuk Lelo, Jumat (11/2/) di ruang sidang utama DPRD Sumbar.

Dewan Perwakilan Rak­yat Derah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyetujui ranperda tentang perpustakaan untuk dijadikan Peraturan daerah (Per­da).

Persetujuan bersama dilakukan dengan penandatanganan dan pengambilan keputusan bersama antara Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi melalui sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumbar yang digelar di ruang si­dang utama DPRD Sumbar, Jumat, 11 Februari 2022.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar, Indra Datuk Lelo, dan Pemprov Sumbar Sumbar dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, anggota DPRD Sumbar,  Sek­da­prov Hansastri dan Sek­wan DPRD Provinsi Su­matera Barat Raflis.

Persetujuan Ranperda yang telah melalui taha­pan pembahasan intensif di Komisi V bersama Pemprov Sumbar ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua DPRD dan Gubernur Mahyeldi.

Menurut Ketua DPRD, Supardi,  secara prinsip pembahasan Ranperda Perpustakaan ini,  pembahasannya telah dirampungkan pada akhir masa persidangan pertama ta­hun 2021/2022, namun belum bisa dilanjutkan pada tahap penetapan dalam Rapat Paripurna, karena belum keluarnya hasil fasilitasi dari Kemendagri. Setelah fasilitasi, penyempurnaan materi Ranperda selanjutnya dilakukan Komisi V.

Dalam pema­pa­ran­nya,­­ Ketua Komisi V Yusuf Abit, menyebut beberapa pe­nyem­purnaan tersebut diantaranya adalah agar da­lam penyelenggaraan per­­pustakaan dapat ber­adap­­tasi dengan ilmu pe­nge­tahuan dan teknologi sehingga dapat memu­dah­kan masyarakat da­lam me­ng­akses perpustakaan.

“Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Perpustakaan ini diharapkan pemerintah daerah segera menyiapkan langkah-langkah strategis da­lam pelaksanaan tugas dan fungsi perpustakaan, sehingga perpustakaan mampu menumbuh kem­bangkan budaya literasi terutama terhadap kaum milenial yang ada di Su­ma­tera Barat,” harap Yusuf Abit.

Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pengesahan Ranperda Perpustakaan. Perpustakaan pada saat ini memegang peran penting dalam mewujudkan program gemar membaca yang beberapa waktu ini digalakkan oleh pemerintah.

Diakui gubernur, pe­nye­lenggaraan perpustakaan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumbar selama ini masih ditemukan persoalan yang perlu dijadikan perhatian. Mulai dari sisi kelemba­gaan, hingga sumber daya manusia.

“Berdasarkan persoa­lan tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu melakukan upaya untuk menyelesaikannya. Dengan adanya regulasi baru dalam pembentukan peraturan daerah yang dapat mengakomodir pe­nye­lesaian permasalahan, yang terkait de­ngan perpustakaan saat ini. Dengan adanya Perda Perpustakaan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang sesuai dari persoalan tersebut, dan juga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masya­ra­kat,” kata gubernur.

Dengan diterapkannya Perda Perpustakaan di­harap perpustakaan dapat meningkatkan peran dan fungsinya sehingga da­pat mewujudkan pe­ning­­katan kegemaran mem­­baca masyarakat. Di­­samping itu Perda ini ju­ga diharapkan mengatasi berbagai persoalan yang di hadapi dalam pe­nye­lenggaraan dan pe­ngem­bangan perpustakaan da­erah dan dapat memberikan manfaat dan konstribusi yang besar dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan pembangunan daerah.

Selanjutnya kepada OPD pemrakarsa Ranperda, gubernur mengintruksikan agar segera melakukan sosialisasi Perda tentang perpustakaan ini setelah diundangkan, dan menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaannya sehingga perda yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan optimal.

“Kepada OPD saya tegaskan dalam waktu tiga bulan kita harapkan Pergubnya sudah bisa disiapkan. Termasuk juga menginventarisir Perda-Perda yang belum ditindaklanjuti dengan Pergub. Mohon ini jadi perhatian dan ditindaklanjuti,” tegas gubernur.

Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi mengatakan, pihaknya telah me­la­kukan fasilitasi Ranperda tentang Perpustakaan di Kemendagri termuat surat Dirjen Otda nomor 188.34. 577 OTDA, 19 Januari 2022, maka pembaha­sannya telah da­pat dilan­jut­kan pada tahap pe­ngam­bilan dalam rapat pari­purna.

 “Terimakasih kepada rekan- rekan anggota DPRD Provinsi Sumbar telah menyetujui ranperda tentang perpustakaan men­jadi peraturan daerah,” ujar Supardi calon kuat Wali Kota Payakumbuh akan datang.

Menurut Supardi, hasil konsultasi Kemendagri terdapat beberapa catatan perbaikan perlu dilakukan penyempurnaan dilakukan DPRD dan Pemprov Sumbar materi muatan ranperda tentang perpustakaan.(*)

Exit mobile version