Melalui Rapat Paripurna, DPRD Kota Padang Sampaikan Empat Ranperda Inisiatif

Suasana Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Padang tahun 2022, di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Padang, Senin (7/2).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Padang tahun 2022, bertempat di ruang sidang utama gedung DPRD , Senin (7/2).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen didampingi unsur pimpinan lainnya Ilham Maulana, Sekretaris de­wan Hendrizal Azhar­ dan Pj Sekda Fitriati,M.SSi,MSi.

Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pa­dang  tersebut di­sam­paikan melalui juru bicara pe­nyam­­paian rancangan peraturan daerah (Ran­­perda) Inisiatif Zul­har­­di Z Latif dari Fraksi Gol­kar PDI Perjuangan.

Zulhardi menyampaikan, ada 4 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang Tahun 2022, yakni, Ranperda tentang Kear­si­pan,­Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ranperda Masjid Paripurna Kota Padang.

 “Yang melatar belakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Kearsipan adalah melalui studi awal terutama melalui Desk Study dengan menelusuri berbagai kepustakaan, Literatur terkait dengan kearsipan untuk bagaimana meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang prima melalui kebijakan kearsipan, norma dan standar, prosedur dan kriteria kearsipan yang ideal untuk terwujudnya pengelolaan arsip yang baik dalam mewujudkan good governance, serta bagaiman sistem pertanggungjawaban pengelolaan arsip yang tepat terukur untuk menjamin kearsipan yang baik,” ungkapnya.

Selanjutnya, dasar hukum yang dipakai, telah disesuaikan dengan Peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.

Kemudian yang melatar belakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mi­kro adalah Sistem Eko­nomi Kerakyatan yaitu sua­tu sistem perekonomian yang berlandaskan pa­da ekonomi kerakyatan se­bagai kekuatannya.

Ekonomi rakyat sendiri merupakan kegiatan eko­nomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan pengelolaan berbagai sumber da­ya ekonomi secara swa­­daya, tergantung pa­da apa saja yang dapat me­reka usahakan dan kuasai.

Tujuan ekonomi kerakyatan tersebut pada dasarnya adalah untuk membantu rakyat miskin dalam memenuhi derajat kebutuhan dasar melalui pembangunan ekonomi berskala kecil dan me­nengah.Untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, selanjutnya disebut Undang-Undang UMKM.

Sementara yang melatar belakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Pem­bangunan Rumah Ma­s­yarakat Berpenghasilan Rendah adalah Pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Padang telah berlangsung dalam beberapa kurun waktu 11 tahun yang lalu pasca terjadinya bencana alam, seperti gempa bumi, ban­jir,longsor maupun bencana banjir rob pantai.

Untuk upaya pembangunan perumahan bertujuan berupa pembangu­nan rumah susun, baik yang dikelola langsung oleh Pemerintah maupuin Swasta. Namun kenya­taan selama ini dinilai belum optimal dimanfaatkan oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Sementara untuk Ranperda Mesjid Paripurna Kota Padang, masjid pari­purna adalah masjid yang manajemen, pengembangan sumber daya, dan tata kelola dilakukan oleh pemerintah Kota Padang atau masjid yang didirikan masyarakat kemudian dihibahkan dan atau dilakukan perjanjian kerjasama dengan pemerintah kota padang.

Masjid paripurna memiliki peran dan fungsi dan kewenangan sebagai motor penggerak dalam kegiatan kemasjidan dan sarana pendukung sebagai sebahagian dari optimalisasi aset negara dan asset masyarakat yang harus mendapat perlindungan hukum. Selanjutnya juga Dasar Hukum yang dipakai, telah disesuaikan dengan Peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen, menyampaikan apa yang telah disampaikan dalam paripurna tentang penyampaian 4 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang selanjutnya dapat dibahas dan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Arnedi Yarmen berharap dari empat Ranperda Inisiatif ini bisa sejalan dengan dukungan Wali Kota Padang dan akan lahir sebuah perda yang bisa memberikan kemu­dahan dalam pengelolaan pemerintahan. (*)

Exit mobile version