Hindari Persoalan Hukum, Tekan Fakta Intergritas, Menuju Padangpariaman Berjaya 

Direktur pdam serahkan surat fakta intergritas untuk ditekan karyawan disaksikan wabup, kejari dan undangan lainnya.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padangpariaman kemarin, bersama Kejaksaan Negeri Pariaman melaksanakan penyuluhan hukum terhadap integritas karyawan dan karyawatinya, untuk antisipasi persoalan hukum.

Kegiatan tersebut langsung mendapat dukungan dari Bupati Padangpariaman Suhatri Bur dan Wakilnya, Rahmang. “ Kegiatan ini penting untuk kemajuan PDAM yang lebih baik menuju Padangpariaman berjaya,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur dan Wakilnya, Rahmang, kemarin.

Sebelumnya,  Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang langsung menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara pe­nyu­luhan hukum terhadap integritas karyawan/ka­ryawati di lingkungan Pe­ru­sahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Padangpariaman.

“Penyuluhan hukum ini dilakukan dalam upaya preventif, menghindari permasalahan hukum da­lam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan saat bertugas dan berhadapan langsung dengan masyarakat di lapangan,” kata Direktur PDAM Padangpariaman Amiunuddin ST, kemarin.

Katanya, PDAM merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang ber­gerak di bidang pendistribusian air bersih. Sebagai sarana penyedia air bersih, PDAM Padangpariaman terus berupaya untuk me­nyediakan air bersih dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk seluruh lapisan masyarakat.

Aminuddin mengajak seluruh jajarannya untuk dapat terus menjaga dan memelihara kelangsungan PDAM dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Semoga kedepannya, kita dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta memiliki integritas yang tinggi dalam bekerja sehingga kita dapat memenuhi kebutuhan masyakarat akan air bersih,” harapnya.

Sementara Rahmang mengapresiasi kegiatan ini, karena menurutnya, penyuluhan hukum ini merupakan langkah yang tepat yang diinisiasi oleh PDAM untuk membekali dan mengenalkan produk hukum kepada karyawan/karyawati yang dalam kesehariannya banyak berinteraksi dengan ma­sya­rakat.

“Sebuah pekerjaan pas­ti ada regulasi yang mendasari. Bagaimana kita sebagai pegawai PDAM dapat melakukan tugas sesuai tupoksi dan menempatkan diri seba­gai pelayan yang memiliki kesabaran tingkat tinggi dalam berhadapan dengan ma­sya­rakat,” ucapnya.

Kemudian Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Padangpariaman Rifki Monrizal berharap dengan adanya pe­nyuluhan hukum ini, pega­wai PDAM dapat me­nge­­dukasi masyarakat ter­­kait regulasi yang di­ber­­laku­kan oleh PDAM da­lam menjalankan tugasnya.

“Kami berharap tidak ada kesalahan atau per­bua­­tan melawan hukum di ling­­kungan PDAM dan ka­rya­wan/karyawati PDAM da­pat memberi edukasi ter­kait regulasi kepada ma­sya­rakat  agar tidak ter­jadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Hadir sebagai pemateri dalam penyuluhan hukum tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung dan perwakilan Kapolres Pa­dang­pariaman.

Acara penyuluhan hukum ditutup dengan penandatanganan fakta integritas oleh Kepala Unit dan Penjaga Sumbar dan di­tan­datangani oleh Kabag Keuangan, Kabag Teknik, Hubungan Langganan, dan Direktur PDAM Pa­dang­pariaman.(***)

Exit mobile version