Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padangpariaman kemarin, bersama Kejaksaan Negeri Pariaman melaksanakan penyuluhan hukum terhadap integritas karyawan dan karyawatinya, untuk antisipasi persoalan hukum.
Kegiatan tersebut langsung mendapat dukungan dari Bupati Padangpariaman Suhatri Bur dan Wakilnya, Rahmang. “ Kegiatan ini penting untuk kemajuan PDAM yang lebih baik menuju Padangpariaman berjaya,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur dan Wakilnya, Rahmang, kemarin.
Sebelumnya, Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang langsung menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara penyuluhan hukum terhadap integritas karyawan/karyawati di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Padangpariaman.
“Penyuluhan hukum ini dilakukan dalam upaya preventif, menghindari permasalahan hukum dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan saat bertugas dan berhadapan langsung dengan masyarakat di lapangan,” kata Direktur PDAM Padangpariaman Amiunuddin ST, kemarin.
Katanya, PDAM merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pendistribusian air bersih. Sebagai sarana penyedia air bersih, PDAM Padangpariaman terus berupaya untuk menyediakan air bersih dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk seluruh lapisan masyarakat.
Aminuddin mengajak seluruh jajarannya untuk dapat terus menjaga dan memelihara kelangsungan PDAM dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Semoga kedepannya, kita dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta memiliki integritas yang tinggi dalam bekerja sehingga kita dapat memenuhi kebutuhan masyakarat akan air bersih,” harapnya.
Sementara Rahmang mengapresiasi kegiatan ini, karena menurutnya, penyuluhan hukum ini merupakan langkah yang tepat yang diinisiasi oleh PDAM untuk membekali dan mengenalkan produk hukum kepada karyawan/karyawati yang dalam kesehariannya banyak berinteraksi dengan masyarakat.
“Sebuah pekerjaan pasti ada regulasi yang mendasari. Bagaimana kita sebagai pegawai PDAM dapat melakukan tugas sesuai tupoksi dan menempatkan diri sebagai pelayan yang memiliki kesabaran tingkat tinggi dalam berhadapan dengan masyarakat,” ucapnya.
Kemudian Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Padangpariaman Rifki Monrizal berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini, pegawai PDAM dapat mengedukasi masyarakat terkait regulasi yang diberlakukan oleh PDAM dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap tidak ada kesalahan atau perbuatan melawan hukum di lingkungan PDAM dan karyawan/karyawati PDAM dapat memberi edukasi terkait regulasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Hadir sebagai pemateri dalam penyuluhan hukum tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung dan perwakilan Kapolres Padangpariaman.
Acara penyuluhan hukum ditutup dengan penandatanganan fakta integritas oleh Kepala Unit dan Penjaga Sumbar dan ditandatangani oleh Kabag Keuangan, Kabag Teknik, Hubungan Langganan, dan Direktur PDAM Padangpariaman.(***)