Kebut Pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Komisi III Konsultasi ke Dirjen Keuda Kemendagri

Mendengarkan pemaparan dari Hidayat selaku Ketua Pembahasan

Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Pro­vinsi Sumatra Barat terus melakukan pendalam sebagai bagian dari upaya penyempurnaan Rancangan Peraturan  Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD Pro­vinsi Sumatra Barat.

Setelah melakukan beberapa kali pembahasan, Komisi III DPRD Sumbar melanjutkannya dengan melakukan konsultasi ke ­Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Ke­men­­tarian Dalam Ne­geri (Dirjen Keuda Kemendagri).

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Afrizal. “ Iya benar, kita telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang sedang dibahas, tentunya untuk melengkapi dan menyempurnakan beberapa hal di dalamnya yang butuh di­kon­sultasikan,” ungkapnya. Jumat (28/10).

Disampaikannya, seperti diketahui Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

“Keuangan Daerah ada­lah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah,” kata Afrizal.

Lebih dijelaskannya, Keuangan Daerah, selain diatur dengan Peraturan Pemerintah juga mengikuti Peraturan Menteri dan keuangan daerah serta mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis.

“Dengan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah nantinya, diharapkan Pemerintah Sumbar dapat melakukan dan mengelolah keuangan sebaik mungkin dan semaksimalnya, sehingga Sumbar kedepannya akan lebih maju dan berkembang dan masyarakat Sumbar lebih sejatera,” harap Afrizal.

Kata Afrizal, ada beberapa hal yang dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Meteri Dalam Negeri, seperti soal persetujuan DPRD terhadap tambahan penghasilan ASN, soal pinjaman daerah untuk pembangunan daerah, juga soal kas Da­erah,terkait pemanfaatan Bank Nagari sebagai Bank Kembanggaan warga Su­matra Barat.

“ Bank nagari itu kan kita yang membesarkan, seharusnya hasur dimanfaatkan lebih maksimal dalam pengelolaan keuangan daerah, tapi nampaknya pemerintah masih ragu-ragu,” kata Afrizal.

Kemudian, soal persentase belaja daerah terkait infrastruktur dan pelayanyan publik 40 persen,  berlanja ASN 30 per­sen,­Pendidika 20 persen, Kesehatan 10. “Kalau su­dah belanja daerah 100 per­sen, tentu Pokir DPR tidak ada lagi. Ini yang harus kita pertanyakan” katanya.

Afrizal ju­ga menyampaikan, setelah konsultasi tersebut, Senin (31/1) besok, Ranperda tersebut akan dibawa dalam rapat paripurna. “ Mudah-mudahan saja dalam waktu secepatnya, Ran­­perda ini su­dah bisa disahkan,” pung­kasnya.

Sementara itu Wakil Ke­­tua Komisi III Ali Tanjung, me­nyam­­pai­kan, beberapa anggota Komisi III yang ikut dalam kunjungan ter­sebut adalah Afrizal Ketua Komisi III, , Ismunandi Sofyan Sekretaris Komisi III,  Hidayat Ketua Pemba­hasan, Rahmat Saleh Wa­kil Ketua Pembahasan , Syaf­ril Hu­da Sekretaris Pem­baha­san , Anggota Aida, Hendra Irwan Rahim, Dod­dy Delvi. Juga ikut serta Asisten 2,  Bapenda, Kaban BPKAD dan sejumlah pejabat Pemprov Sumatera Barat.

“ Kunjungan ini tentunya dalam rangka Konsultasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, diantaranya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk peningkatan pembangu­nan & kesejahteraan ma­sya­rakat Sumatera Barat. Se­moga Allah memberkahi kerja kami semua ini,” ucapnya.(*)

Exit mobile version