Samsat Lubuk Basung Diserbu Warga, Hapuskan Denda Kendaran Bermotor

MENUNGGU—Wajib pajak menunggu antrian.

Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Sumatera Barat atau Samsat Lubuk Basung, kemarin, diserbu warga Lubuk Basung atas program Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan penghapusan denda kendaraan bermotor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pela­ya­nan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Sumatera Barat atau Samsat Lubuk Basung, Suryawan, menyampaikan, antusias masya­rakat sangat tinggi, hal ini terlihat semenjak diberlakukan peng­ha­pusan denda pajak bermotor oleh pemerintah Provinsi.

Ia mengatakan, penghapusan denda tersebut mulai diberlakukan 15 Oktober 2021 hingga 15 Desem­ber 2021 mendatang. Pasalnya, ada sekitar 2 bulan kesempatan untuk warga Lubuk Basung mengu­rus atau membayar pajak serta lainnya.

Kata Suryawan, pemberian pembebasan ini bertujuan untuk meringankan wajib pajak di karena wabah Covid-19 telah merusak sendi-sendi perekonomian masya­rakat. “Saat ini cukup tinggi kenda­raan yang meminta pelayanan ke Samsat Lubuk Basung dalam satu hari,” jelasnya

Selain penghapusan denda, kata dia lagi, program ini juga bertujuan untuk mendorong wajib pajak terutama pemilik kendaraan untuk membayarkan pajak kenda­raan­nya yang telah jatuh tempo.

“Sanksi administratif yang dihapus diantaranya denda yang dikenakan terhadap keterlam­ba­tan pembayaran PKB dan BBNKB II. Kemudian, gratis BBNKB II Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk ken­daraan mutasi dalam dan luar Provinsi Sumbar,” katanya.

Ia berharap, dengan mem­beri­kan pemutihan denda, diharapkan pemilik kendaraan bermotor kem­bali membayar pajak. Kemudian untuk pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri, juga dapat melakukan balik nama. Baik itu untuk plat kendaraan yang no BA, juga untuk sama-sama plat BA. “Untuk bea balik nama juga kita bebaskan, baik untuk plat nomor Sumbar maupun dari luar Sumbar, seperti dari plat B ke BA,” katanya.

Ia mengimbau kepada masya­rakat yang masih belum mem­bayarkan pajak kendaraan ber­motornya untuk segera memba­yar sebelum waktunya habis, karena dengan pemutihan ini tentu akan sangat meringankan masyarakat. “Silahkan kepada masyarakat yang baru menge­tahui informasi tersebut agar datang ke Samsat Lubuk Basung jelang tanggal 15 Desember,” pungkasnya. (***)

Exit mobile version