Paripurna DPRD Kota Padang, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Ditetapkan jadi Perda

Penandatanganan  Nota kesepakatan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah dengan nomor 22 tanggal 5 November 2021.

Dewan Rerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, melaksanakan tiga agenda pen­ting, yakni menggelar tiga rapat paripurna dalam sehari. Rapat paripurna yang dilaksankan pada Jum’at (5/11), dimulai pukul 10.00 WIB-14.00 WIB.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Sya­frial Kani didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar dan dihadiri Wali Kota Padang yang diwakili Sekdako Arfian. Serta hadir segenap anggota DPRD Kota Padang, kepala OPD dan Forkopimda Kota Padang.

Hendrizal Azhar, Sekretaris DPRD Kota Padang.

Seperti disampaikan, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, dalam pembukaannya, tiga rapat paripurna yang digelar tersebut terkait Rapat Raripurna Penyampaian Propemperda tahun 2022, Rapat Lanjutan  paripurna Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri dan Rapat Paripurna Penyampain Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Ranperda pengelolaan ke­uangan daerah.

Terkiat Ranperda Pengel­o­laan Keuangan Daerah, dalam dalam paripurna tersebut melalui pandangan akhir Fraksi, semua Fraksi menyetujui agar Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dijadikan Perda Kota Padang.

“Hari ini telah dijadwal Rapat Paripurna Penyampaian Penda­pat Akhir Fraksi-fraksi  terhadap Ramperda  Pengelolaan Ke­uangan Daerah  dengan agenda Penyampaian  Laporan Pansus II  oleh Juru bicara,Ketua Pansus II, Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi,” ungkap Syafrial Kani.

Dia juga menyebutkan bah­wa Paripurna Penyampain Pen­dapat Akhir Fraksi-fraksi Ran­perda pengelolaan keuangan da­­erah tersebut berdasarkan Ra­pat Badan Musyawarah DPRD  Kota Padang 3 November 202.

“Semua Fraksi telah menye­tujui, maka dilakukan penan­da­tanganan  Perda Penge­lo­la­an Keuangan Daerah dengan nomor 22 tanggal 5 November 2021,” lanjut Syafrial Kani.

Disampaikan, pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam pemerintahan daerah. Penge­lolaan keuangan daerah bahkan bisa menjadi faktor penentu jalannya roda pemerintahan di daerah.

“Oleh karenanya, pengelo­laan keuangan daerah perlu dikelola secara baik dan bersih,” tegas Katua DPRD Padang.

Untuk mewujudkan penge­lolaan keuangan daerah yang bersih dan baik, menu­rutnya, pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan secara tran­sparan, partisipatif, dan akun­tabel.

“Pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan baik ini menjadi kunci terwujudnya peme­rintahan yang bersih dan baik pula,” sambungnya.

Dengan pengelolaan ke­uangan daerah yang baik, maka kebijakan Pemerintah dapat menunjang terselenggaranya tata pemerintahan yang baik dalam kerangka reformasi biro­krasi.

Selain itu, lanjutnya, dengan meningkatkan tata kelola ke­uangan daerah secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, dengan mem­perha­tikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat, maka terwujudlah pemerintahan yang bersih dan baik pula,” terangnya.

Karena itu, dengan telah ditetapkan Ranperda Penge­lolaan Keuangan Daerah seba­gai Perda Pengelolaan Ke­uangan Daerah maka dihara­pakan agar Pemerintatah Daerah kota Padang dapat melakukan  pengelolah keuangan  sebaik mungkin dan semaksimalnya, sehingga  Kota Padang ­kede­pan­nya akan lebih maju dan berkembang  dan masyarakat  kota Padang lebih sejatera.(*)

Exit mobile version