DPRD Kabupaten Pesisir Selatan  Setujui Ranperda APBD-P Tahun 2021 jadi Perda

WabuP Pessel Apt. Rudi Hariyansyah. S.Si, Ketua DPRD Pessel Ermizen dan Wakil Ketua DPRD Pessel H. Aprial Abas.

PESSEL METRO–Dewan Perwakilan Rakya Daerah ( DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, dengan telah selesainya pembahasan RAN­PERDA  APBD-P Tahun anggaran 2021 antara Banggar DPRD dengan TAPD dan sesuai de­ngan agenda kegiatan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada masa sidang III Tahun 2021, Kamis (23/9/2021) DPRD Kabu­paten Pesisir Selatan menggelar rapat paripurna.

Rapat paripurna DPRD Ka­bu­paten Pesisir Selatan digelar di aula rapat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, pagi hingga sore tersebut, mengagendakan dua kegiatan yaitu, pertama pukul 10.00 Wib Penyampaian Penda­pat Akhir Fraksi DPRD Kabu­paten Pesisir Selatan tentang APBD Perubahan tahun ang­garan 2021 menjadi Perda. Ke­dua pukul 14.00 Wib dilanjutkan Penandatanganan Persetujuan bersama RANPERDA tentang APBD Perubahan Tahun Ang­garan 2021 menjadi Perda.

Hadir Wakil Bupati Pesisir Selatan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si, Ketua DPRD Pessel Er­mizen, Wakil Ketua DPRD Pessel H.Aprial Abas. Fraksi di DPRD Pessel, Kepala OPD dan For­ko­pimda Kabupaten Pesisir Sela­tan, Pj. Sekda Pessel Drs. Luhur Budianda, SE.MSi, dan Sekwan DPRD Pessel Jarizal.

Melalui juru bicara Fraksi NasDem DPRD Pessel Al Ermon, SH, Fraksi NasDem DPRD Pessel memberikan catatan efisien dan sebaik mungkin RAPBD tahun 2022 dengan prediksi pendapatan dan belanja daerah seimbang, dengan mem­pertimbangkan kemungkinan refocusing minimal dan maksimal,  segera menetapkan pelaksana kegiatan pada OPD baru dan SKPD.

Penggabungan untuk pelak­sanaan anggaran perubahan 2021, menggali potensi pen­dapatan daerah sebaik mungkin selain dari sumber yang telah ada selama ini. Dan terhadap keseluruhan Nota Rancangan Perubahan APBD tahun angga­ran 2021 maka dengan ini Fraksi Partai NasDem DPRD Pesisir Se­latan, memutuskan menerima nota Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, menjadi anggaran Pendapatan dan be­lanja daerah sekaligus ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Fraksi Partai Gerindra DPRD, ­melalui juru bicara Aprinal Tan­jung, SH menyetui APBD Peru­bahan ini ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan dengan beberapa saran dan masukan terhadap pemerintah daerah.

Pertama, kami Fraksi DPRD Partai Gerindra menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar menggunakan Anggaran sesuai manfaat serta kebutuhan daerah yang tepat guna dan berdaya guna untuk kemajuan daerah Kabupaten Pesisir Selatan kede­pan­nya. Kedua, kami Fraksi DPRD Partai Gerindra berharap semua kritikan dan Saran dari masing-masing fraksi DPRD diharapkan menjadi sebuah dukungan dan referensi Pe­merintah Daerah dalam me­ngam­bil kebijakan peng­gunaan anggaran Kabupaten Pesisir Selatan Kedepannya.

Ketiga, kami Fraksi DPRD Partai Ge­rindra juga menya­rankan kepa­da Pemerintah Da­erah agar memberikan te­guran ke­ras pada UPTD-UPTD dan pelaku eko­nomi lainnya yang tidak bekerja dengan maksimal untuk kemajuan Daerah Kabu­paten Pesisir Sela­tan. Keempat, kami fraksi DPRD Partai Gerindra ber­harap pe­nangan covid- 19 yang didu­kungan operasional untuk pelak­sanaan Vaksinasi dan lain.

Fraksi PAN DPRD Pessel melalui juru bicara, memberikan beberapa catatan untuk kesem­purnaan Perubahan APBD ini, sebagai berikut, Pemerintah perlu meningkatkan kinerja Bidang Pendapatan dalam me­rea­­lisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kedua, Pemerintah harus memastikan semua kegiatan terlaksana de­ngan baik dan tepat waktu, serta meningkatkan pengawasan, supaya volume dan mutu pe­kerjaan sesuai dengan yang diamanatkan kontrak kerja antara OPD terkait dengan rekanan-rekanan pelaksana kegiatan.

Di samping itu, Fraksi PAN meminta Pemerintah memerin­tahkan kontraktor pelaksana Proyek Pembangunan Masjid Terapung untuk segera mem­perbaiki kerusakan pada masjid yang diberi nama Masjid Tera­pung Samudera Illahi di Pantai Carocok Painan tersebut.

Karena, masjid ikon pari­wisata Pesisir Selatan yang menghabiskan anggaran Rp27,5 miliar itu kini bocor di banyak titik ketika hujan lebat, dan listriknya mati ketika hujan lebat dan be­rangin, serta lampu-lampu ta­mannya banyak yang tidak hidup lagi. Walau masa peme­liharaan­nya sudah habis, kon­traktor pelaksana tersebut tetap harus bertanggungjawab atas keru­sakan tersebut, karena masjid tersebut belum berumur satu tahun sejak diresmikan tanggal 5 Februari 2021 lalu.

Fraksi Partai Amanat Na­sional juga meminta Pemerintah Daerah supaya lebih serius dan fokus dalam menyelesaikan persoalan ketersediaan obat bagi pasien di RSUD M Zein Painan. Kalau memang satu-satunya jalan harus meminjam uang ke­pada pihak ketiga, segerakan, dan siapkan semua persyaratan administrasi.

Dari beberapa Fraksi ada di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada intihnya menerima nota Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, menjadi anggaran Pendapatan dan belanja daerah sekaligus ditetapkan menjadi peraturan daerah. Fraksi Golkar, Fraks PKS, Fraksi PDI.­Per­juangan, Fraksi Per­satuan Pem­bangunan Hati Rakyat Indonesia dan Fraksi Bintang Karya Bangsa.

Usai rapat paripurna pe­nyam­paian pendapat akhir fraksi langsung dilanjutkan dengan paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama an­tara DPRD dengan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD setempat, Aprial Habbas, Kamis (23/9).

Pemerintah daerah Kabu­paten Pesisir Selatan, pada kesempatan itu, diwakili Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah, sedangkan DPRD ditandatangani Ketua DPRD, Ermizen.

Hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Pessel, Ermizen, Pj. Sekda, Luhur Budianda, anggota Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III di lingkup pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Wakil Bupati Rudi Hari­yan­syah, usai penandatangan nota kesepakatan bersama, meng­ucapkan terimakasih ke­pada pimpinan DPRD, badan ang­ga­ran  dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan me­nyem­purnakan Ranperda APBD perubahan menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2021.

” Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan fikiran demi penyempurnaan APBD Perubahan tahun 2021­menjadi Perda,” kata Wabup Rudi Hariyansyah.

Lebih lanjut, Wabup me­merintahkan tim anggaran peme­rintah Kabupaten Pesisir Selatan, untuk menindaklanjuti dengan meyampaikan Perda APBD peru­bahan tahun 2021 kepada gu­bernur untuk dievaluasi dan di­sahkan.

Sesuai dengan Nota kese­pa­katan yang telah ditan­da­tangani APBD perubahan tahun 2021, sebesar Rp.1.763.280. 028.704,-  dari semula pada APBD tahun 2021  sebesar Rp.1.734. 397.102. 605,-

Sebagaimana diketahui se­be­lum­nya Bupati menyam­paikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2021, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (13/9).

Prosesnya kemudian dilan­jutkan dengan pandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah hingga hari ini ditetapkan sebagai Perda APBD perubahan. ( Rio)

Exit mobile version